Kementerian PUPR Serahkan 905 DIM RUU Jasa Konstruksi kepada DPR RI

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewakili Presiden menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi kepada Komisi V DPR RI, dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (16/3).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewakili Presiden menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi kepada Komisi V DPR RI, dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (16/3).

“Perkenankanlah kami mewakili Presiden untuk menyerahkan DIM pemerintah atas RUU tentang Jasa Konstruksi yang secara total berjumlah 905 DIM,” kata Menteri Basuki.

Dari 905 DIM yang ada, 254 DIM diantaranya bersifat tetap, 169 DIM bersifat penyempurnaan redaksional, 72 DIM bersifat perubahan substansi. Kemudian 157 DIM lainnya mengusulkan substansi baru, 156 DIM diusulkan untuk dihapus dan 97 DIM diusulkan untuk reposisi atau dipindahkan ke BAB lain.

Mengenai jadwal dan tahapan pembahasan selanjutnya, Menteri Basuki mengatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya menyerahkan dan mengikuti sepenuhnya kesepakatan dan mekanisme yang ada di Komisi V DPR RI sebagai alat kelengkapan Dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU tentang Jasa Konstruksi bersama pemerintah, guna mendapat persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa raker yang dilaksanakan hari ini merupakan pembahasan kedua dengan pemerintah. Dia berharap pembahasan tentang jasa konstruksi tersebut dapat didalami pada masa sidang berikutnya yaitu awal April 2016.

“Target kita bersama-sama dengan pemerintah agar RUU Jasa Konstruksi bisa kita tetapkan pada masa sidang selanjutnya. Kita lihat sebanyak 254 poin sudah ada kesepahaman kesamaan berkaitan  dengan substansi dan juga Panja. Tinggal sisanya kita serahkan pada Panja untuk dipercepat penyelesainnya,”tambah Fary. (nrm)

SEBARKAN ARTIKEL INI!