Kementerian PUPR Luncurkan SIPASTI; Media Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sebagai Bagian Transformasi Digital Proses Pengadaan Barang/Jasa

Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan transformasi digital proses pengadaan barang/jasa (PBJ), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi meluncurkan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI), pada hari Kamis (04/04) di Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR Tahun 2022 – 2024, khususnya strategi 3: Pemantapan Keandalan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekaligus implementasi aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK 2023 – 2024.

“Kementerian PUPR terus melakukan perbaikan kinerja dalam bidang pengadaan barang/jasa, khususnya peningkatan kualitas HPS melalui penyusunan regulasi adaptif, pengembangan teknologi inovatif dengan kolaboratif aktif seluruh unit organisasi Kementerian PUPR.” Ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa SIPASTI yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan akurasi penyusunan HPS. SIPASTI diharapkan dapat memberikan harga satuan pokok yang akuntabel dari harga pasar, memberikan rumusan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) sesuai dengan regulasi dan menjadi bisnis proses pembahasan usulan HPS yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Kementerian PUPR menyadari bahwa proses PBJ menjadi salah satu sektor rawan terjadi korupsi. Berdasarkan data KPK tahun 2004 s.d. Maret 2023 sebanyak 22% terjadi kasus korupsi dilakukan dalam proses PBJ. Perilaku penyimpangan dalam PBJ tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, namun juga pada tahap perencanaan dan persiapan PBJ yang salah satu prosesnya adalah penyusunan HPS. Penyusunan HPS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PBJ yang rentan terjadi risiko penyimpangan sehingga berdampak pada kualitas HPS.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dianeputra menyampaikan bahwa perbaikan ekosistem mekanisme penyusunan HPS di Kementerian PUPR didukung melalui pemutakhiran dan harmonisasi regulasi serta pengembangan dan penerapan SIPASTI. Kementerian PUPR telah melakukan perbaikan regulasi penyusunan HPS dengan menerbitkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi No. 73 tahun 2023 sebagai regulasi adaptif rumusan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan konstruksi. Selain itu juga telah diterbitkan SE Menteri PUPR No. 21 Tahun 2023 sebagai harmonisasi mekanisme pembahasan usulan HPS setiap unor di Lingkungan Kementerian PUPR dan SOP Tata Cara Reviu HPS oleh Pokja Pemilihan untuk mendukung proses pembahasan dan reviu HPS yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“SIPASTI terdiri dari 5 sistem utama, meliputi: a. Sistem Katalog Harga Satuan Pokok Wilayah: menyediakan database harga satuan dalam penyusunan HPS yang bersumber dari hasil survei dan E-Katalog LKPP; b. Sistem Perhitungan HPS: tools perhitungan AHSP yang sesuai dengan ketentuan regulasi; c. Sistem Pembahasan, Penetapan, dan Reviu HPS: bisnis proses pembahasan HPS yang lebih efektif, efisien dan akuntabel; d. Sistem Database HPS: ketersediaan database HPS di Kementerian PUPR; e. Sistem Monitoring: mekanisme screening selisih harga satuan untuk pekerjaan sejenis di lokasi yang berdekatan.” Jelas Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra.

Para pengguna SIPASTI nantinya tidak perlu khawatir terkait keamanan dan informasi data, karena SIPASTI telah mengoptimalkan penggunaan server PDN, lulus uji vulnerability testing dan penetration testing. Pengujian ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan sistem informasi dan akun user single sign on (SSO) untuk akuntabilitas para pihak yang terlibat dalam penyusunan HPS. Selanjutnya diharapkan seluruh unit organisasi dapat mengimplementasikan SIPASTI dalam proses PBJ serta berpartisipasi aktif untuk melakukan pembinaan bagi pengguna SIPASTI di Lingkungan Kementerian PUPR.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan pakta rencana aksi transformasi digital pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Direktur Jenderal Bina Marga, Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Jenderal Perumahan, dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang disaksikan oleh Menteri PUPR.

Turut hadir bersama, seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator Kementerian PUPR, seluruh Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri PUPR, Ketua LPJK, Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SEBARKAN ARTIKEL INI!