Sebagai upaya menyebarkan informasi mengenai pengganti Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umm dan Perumahan Rakyat melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3) di Batam.
Sebagai upaya menyebarkan informasi mengenai pengganti Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umm dan Perumahan Rakyat melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3) di Batam.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menjelaskan mengenai banyaknya tantangan sektor konstruksi Indonesia yang akan dihadapi dimasa mendatang. “Undang-Undang Jasa Konstruksi ini lahir sebagai upaya jawaban atas tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan.”, ujar Yusid.
Undang-Undang yang diinisiasi oleh DPR RI ini juga mengatur mengenai pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang jelas. Pelatihan tenaga ahli dilaksanakan oleh tingkat satu, dan pelatihan tenaga terampil dilakukan oleh tingkat dua. Diharapkan cara ini dapat mempercepat pembinaan tenaga bersertifikat diseluruh penjuru Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Yusid menjelaskan pencapaian atas visi dan misi pembinaan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tidaklah mudah, tentunya membutuhkan kerjasama dan sistem yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa kunci keberhasilan pembinaan konstruksi bukan hanya milik Ditjen Bina Konstruksi, melainkan tergantung para stakeholder yang memiliki peran masing-masing.
Ditjen Bina Konstruksi terus menjalin hubungan kerjasama strategis dengan Satminkal internal PUPR, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, LPJK, Asosiasi, dan lain lain. Oleh karena itu hubungan positif antara Ditjen Bina Konstruksi dengan stakeholder pembinaan konstruksi nasional harus menerus di bangun.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait. Kegiatan sosialisasi ini serempak diadakan dibeberapa kota di Indonesia seperti di Balikpapan, Surabaya, Ternate, Palembang, dan Makassar. (cha/tw)
Sebagai upaya menyebarkan informasi mengenai pengganti Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umm dan Perumahan Rakyat melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3) di Batam.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menjelaskan mengenai banyaknya tantangan sektor konstruksi Indonesia yang akan dihadapi dimasa mendatang. “Undang-Undang Jasa Konstruksi ?ini lahir sebagai upaya jawaban atas tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan.”, ujar Yusid.?
Undang-Undang yang diinisiasi oleh DPR RI ini juga mengatur mengenai pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang jelas. Pelatihan tenaga ahli dilaksanakan oleh tingkat satu, dan pelatihan tenaga terampil dilakukan oleh tingkat dua. Diharapkan cara ini dapat mempercepat pembinaan tenaga bersertifikat diseluruh penjuru Indonesia.?
Terkait dengan hal itu, Yusid menjelaskan pencapaian atas visi dan misi pembinaan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tidaklah mudah, tentunya membutuhkan kerjasama dan sistem yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa kunci keberhasilan pembinaan konstruksi bukan hanya milik Ditjen Bina Konstruksi, melainkan tergantung para stakeholder yang memiliki peran masing-masing.?
Ditjen Bina Konstruksi terus menjalin hubungan kerjasama strategis dengan Satminkal internal PUPR, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, LPJK, Asosiasi, dan lain lain. Oleh karena itu hubungan positif antara Ditjen Bina Konstruksi dengan stakeholder pembinaan konstruksi nasional harus menerus di bangun.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait. Kegiatan sosialisasi ini serempak diadakan dibeberapa kota di Indonesia seperti di Balikpapan, Surabaya, Ternate, Palembang, dan Makassar.?(cha/tw)