Mendindaklanjuti amanat Presiden RI Joko Widodo untuk mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia lebih berkualitas, berkeahlian, pekerja keras, dinamis dan terampil. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan perbaikan komposisi dalam birokrasi untuk mengembangkan fokus SDM Aparatur yang mengutamakan kompetensi dan keahlian. Sadar akan pentingnya Jabatan Fungsional dalam satu lingkup Pemerintahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui Daring Virtual Meeting. Kamis, (17/7).
Dalam kesempatan tersebut Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Nicodemus Daud secara resmi membuka sekaligus memberikan sambutan menyampaikan perampingan jabatan struktural tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan melibatkan para profesional atau pejabat fungsional khususnya pada bidang pembinaan jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
“Jabatan fungsional ini sangat penting dalam membantu kemajuan pada pembinaan jasa konstruksi nasional, karena sekarang ini kita menuju ke arah spesialisasi melalui keahlian jabatan fungsional dimana semua kinerja pegawai dinilai setiap saat” Ucap Nicodemdus.
Lebih lanjut disampaikan Nicodemus bahwa tugas pokok jabatan fungsional pembina jasa konstruksi adalah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi. Sehingga, dapat menyalurkan spesialisasi-spesialisasi yang ada dalam jasa konstruksi itu sendiri.
Sebelumnya Menteri PUPR melakukan penyederhananan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR. Penyederhanaan organisasi tersebut dilakukan melalui penetapan struktur organisasi Kementerian PUPR yang baru berdasarkan Permen PUPR No.13/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Permen PUPR No.16/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR.
Pada akhir penutup Nicodemus berharap Jafung sebagai Motor Penggerak Pembangunan Infrastruktur dengan menjadikan inovasi sebagai budaya. Dengan terbentuknya Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi akan mampu menyediakan tenaga aparatur pembina jasa konstruksi yang andal dan profesional di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Pembinaan jasa konstruksi.
Turut hadir sebagai narasumber yakni, Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Kementerian PUPR Asep Arofah Permana, beserta para undangan, Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di lingkungan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Organisasi Perangkat (OPD) Pembina Jasa Konstruksi Daerah di seluruh Wilyah Indonesia. (Har)