“Sebelum melakukan harmonisasi antar lembaga kita selesaikan terlebih dahulu di masyarakat jasa konstruksi. Karena kitalah (masyarakat jasa konstruksi) yang akan merasakan dan melaksanakan Rancangan Peraturan pemerintah ini nanti. Harmonisasi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain hanya untuk mencari saling keterkaitannya agar tidak saling tumpah tindih.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Sebagai Turunan Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Senin (09/04) di Jakarta.
“Sebelum melakukan harmonisasi antar lembaga kita selesaikan terlebih dahulu di masyarakat jasa konstruksi. Karena kitalah (masyarakat jasa konstruksi) yang akan merasakan dan melaksanakan Rancangan Peraturan pemerintah ini nanti. Harmonisasi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain hanya untuk mencari saling keterkaitannya agar tidak saling tumpah tindih.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Sebagai Turunan Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Senin (09/04) di Jakarta.
Syarief menambahkan bahwa Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang- Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan masih memiliki kekurangan UUJK. Namun, diharapkan kekurangan tersebut dapat dilengkapi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah yang sekarang sedang kita bahas bersama ini.
Sebagai Leader dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR terus berupaya menyatukan masukan-masukan antar lembaga, akademisi, dan profesional agar menghasilkan peraturan turunan yang sudah sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat jasa konstruksi. Sehingga penyederhanaan semua aspek dan pengaturan di Jasa Konstruksi sesuai yang dibutuhkan dan tidak membebani masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi. RPP ini juga harus menjamin bahwa arah kebijakan Jasa konstruksi akan lebih baik dan mementingkan profesionalisme dan kinerja.
“Peraturan turunan ini harus lahir untuk kepentingan bersama, bukan hanya menjadi kepentingan kelompok/individu. Persoalan – persoalan yang sebelumnya ada menjadi referensi sehingga kedepan kita sudah siap menjawab permasalahan baru yang lahir dari Peraturan Pemerintah ini.” Jelas Syarief
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berperan sebagai praktisi yang sudah berpengalaman dalam industri konstruksi. Sementara itu perguruan tinggi dan para profesional diharapkan melihat lebih dalam lagi, sehingga rancangan peraturan pemerintah ini mampu menjalin harmonisasi antar peraturan yang ada dan dapat mewakili kepentingan semua pihak.
“RPP ini diharapkan dapat menjadi peraturan pemerintah yang bisa digunakan oleh masyarakat jasa konstruksi hingga waktu yang tidak ditentukan. Artinya masukan – masukan akan mengerucut sehingga mampu memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang saat ini dan kebelakang terjadi, serta persoalan-persoalan yang akan terjadi di kemudian hari.” Tutup Syarief (dri)