Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia masih belum mencapai angka 100% yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Hal ini menjadi tantangan, sebab untuk dapat mendukung kinerja sektor konstruksi di daerah, perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga menjadi tugas tersendiri, terutama bagi Kementerian Dalam Negeri, untuk memperbanyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota bidang jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. “Yang paling terpenting di setiap daerah baik itu provinsi atau kabupaten/kota terbentuk bidang jasa konstruksinya dulu, karena tanpa adanya organisasi tidak mungkin adanya program, tanpa proram tidak mungkin ada kegiatan”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR pada Rapat Koordinasi percepatan Uji Sertifikasi terhadap tenaga konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi, Senin (6/8) di Jakarta.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia masih belum mencapai angka 100% yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Hal ini menjadi tantangan, sebab untuk dapat mendukung kinerja sektor konstruksi di daerah, perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga menjadi tugas tersendiri, terutama bagi Kementerian Dalam Negeri, untuk memperbanyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota bidang jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang paling terpenting di setiap daerah baik itu provinsi atau kabupaten/kota terbentuk dahulu bidang jasa konstruksinya , karena tanpa adanya organisasi tidak mungkin adanya program, tanpa proram tidak mungkin ada kegiatan”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR pada Rapat Koordinasi percepatan Uji Sertifikasi terhadap tenaga konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi, Senin (6/8) di Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan pekerjaan umum. Dalam hal ini, provinsi memiliki dua kewenangan yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. Sedangkan Kabupaten/Kota memiliki 4 kewenangan yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem infoormasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta kewenangan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Ditjen Bina Konstruksi sendiri, sebagai pembina jasa konstruksi, mempunyai tugas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaksanaan program peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pelatihan, bimbingan teknis dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi di tingkat provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan mengenai program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode. Untuk tenaga kerja tingkat ahli, dapat menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi. Tenaga kerja yang akan melakukan uji dapat mengakses melalui https://sibima.pu.go.id. Sedangkan untuk tenaga terampil dapat menggunakan metode pengamatan Iangsung di lapangan (on site project), pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile trainning unit (MTU).
Kementerian PUPR mengharapkan Pemerintah Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Organisasi Perangkat Daerahnya untuk dapat berkomitmen melakukan program percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi Ahli dan Terampil. “Dengan rapat Koordinasi ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan kegiatan penyusunan program Jasa Konstruksi Tahun 2018 demi mewujudkan sektor konstruksi Indonesia yang andal, kokoh, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi”, tutur Dirjen Bina Konstruksi.
Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Ober Gultom ; Kepala Balai Material dan Peralatan Konstruksi, Tolhas Sidabutar; Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nazir ; dan Wakil Ketua LPJK Nasional, John Paulus Pantouw. (har/tw)