Kementerian PUPR terus melanjutkan Pembangunan Infrastruktur di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian bangsa dan memberikan berbagai dampak positif lainnya seperti: peningkatan mobilitas, dan peningkatan daya saing Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian PUPR mempercepat proses pengadaan barang/jasa. Proses ini sangat penting, karena dalam menjalankannya seperti sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak seperti penyedia jasa, pengguna jasa, kontraktor, konsultan dan seterusnya. Sehingga ‘trust’ atau kepercayaan satu sama lain harus terbangun.
“Kepercayaan yang sudah terbangun ini juga harus melahirkan kolaborasi dengan menjalin komunikasi yang baik satu sama lainnya. Namun, saya ingatkan komunikasi yang dijalin harus sesuai kaidah-kaidah yang berlaku untuk menjamin tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang/jasa.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Tender/Seleksi TA 2021 dan Persiapan Tender/Seleksi Dini TA 2022 serta Penandatanganan Pakta Komitmen SNI 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP), Jumat (29/10) di Denpasar Bali.
Yudha menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa seluruh pihak diharapkan proaktif mempelajari aturan- aturan terkini pengadaan jasa konstruksi untuk meminimalisir adanya tender/seleksi gagal, dan menghindari tender/seleksi ulang. Saat ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tengah menunggu ditandatanganinya Surat Edaran Menteri PUPR terkait beberapa perubahan dalam upaya moderanisasi sistem pengadaan barang dan jasa. Sehingga diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, efektif dan efisien.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana menyampaikan modernisasi sistem pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) yang bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan efisiensi biaya dan waktu, peningkatan konsistensi dan akurasi data, holistic view, akuntabel dan transparan.
Dalam SIJKT seluruh aplikasi terintegrasi satu sama lain diantaranya, Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) aplikasi registrasi pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Tenaga Ahli, Sistem Informasi Material dan Peralatan dan Konstruksi (SIMPK) yang berkaitan dengan infomasi supply demand, registrasi dan konsultasi material dan peralataan konstruksi. Sistem Informasi dan Konstruksi Indonesia (SIKI) terkait registrasi tenaga kerja konstruksi, BUJK, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Indonesia.
Selanjutnya Sistem Infomasi Pengadaan Barang/Jasa (SiPBJ) yang menginformasikan terkait data usulan tender, data kontrak, dan tenaga kerja konstruksi/peralatan. Terakhir, yang berkaitan dengan perhitungan HPS melalui Sistem Informasi HPS Terintegrasi (SIPASTI).
Selanjutnya, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi menyampaikan perubahan peraturan pengadaan barang dan jasa seperti perubahan pada persyaratan yang dievaluasi pada subkualifikasi keuangan yang sudah tidak ada. Nilai Paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp.15 Miliar diperuntukkan bagi usaha kecil.
Selain itu, perubahan pada perijinan berusaha oleh peserta berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar atau Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Serta penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis, terhadap persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan oleh Kepala Balai Pemilihan Pelaksanaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Purnawarman bahwa hingga Oktober 2021, BP2JK Provinsi Bali telah menyelesaikan 84 Paket lelang dan 3 paket diantaranya dinyatakan gagal tender. Serta sejak awal Oktober 2021 BP2JK tengah berusaha menyelesaikan pelaksanaan tender/seleksi dini TA 2022.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan pakta komitmen SNI 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bersama Para Kepala Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Bali. Hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa serta penguatan integritas SDM Kementerian PUPR. “Saya ingatkan kembali arahan Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dimana seluruh pegawai Kementerian PUPR harus dapat melaksanakan prinsip 4 Big No’s yakni No Bribery (suap), No Kick Back (imbalan), No Gift (hadiah), No LuxuriousLifestyle (tetap sederhana).” Jelas Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Turut hadir pada kesempatan ini: Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis, dan Direktur Konstruksi Berkelanjutan Kimron Manik.(dri/bis/tw)*