Mengetahui lebih dalam akan produk hukum Statuter, Non statuter, dan tata cara pembentukannya, merupakan strategi yang dapat dilakukan sebagai tindakan represif dan preventif dari akibat-akibat yang dapat didatangkan dari produk-produk hukum yang di keluarkan, hal ini akan akan membantu terciptanya lingkungan birokrasi yang handal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan produk-produk hukum bidang jasa konstruksi. Demikian diutarakan Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Panani Kesai, kepada para stakeholder Pembina Jasa Konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini (11/05) di Makassar.
Mengetahui lebih dalam akan produk hukum Statuter, Non statuter, dan tata cara pembentukannya, merupakan strategi yang dapat dilakukan sebagai tindakan represif dan preventif dari akibat-akibat yang dapat didatangkan dari produk-produk hukum yang di keluarkan, hal ini akan akan membantu terciptanya lingkungan birokrasi yang handal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan produk-produk hukum bidang jasa konstruksi. Demikian diutarakan Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Panani Kesai, kepada para stakeholder Pembina Jasa Konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini (11/05) di Makassar.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi merupakan?leading sector?di bidang konstruksi berdasarkan amanat Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, melalui Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan pembinaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di peraturan dan regulasi bidang pembinaan jasa konstruksi.
Dalam sebutannya sekretaris direktorat jendral bina konstruksi Panani Kesai menyampaikan “kegiatan sosialisasi dan publikasi ini sangat penting untuk dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat jasa konstruksi terhadap produk hukum terkait jasa konstruksi, terutama di era percepatan Pembangunan infrastruktur saat ini. (DN)