Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi dan memberikan solusi kepada Pemkot Batam atas kendala yang dihadapi pada pembangunan infrastruktur persampahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kota Batam, Jumat (18/11).
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi dan memberikan solusi kepada Pemkot Batam atas kendala yang dihadapi pada pembangunan infrastruktur persampahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kota Batam, Jumat (18/11).
Dirjen Bina Konstruksi telah menyusun roadmap atas rencana penyelesaian pembangunan infrastruktur persampahan melalui skema KPBU di Kota Batam, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman bersama unsur Pemda Kota Batam, LKPP, PT. PII (PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia) dan Bappenas.
Pembangunan infrastruktur persampahan yang sempat mangkrak kurang lebih 5 tahun ini memiliki berbagai kendala salah satunya belum adanya Perda yang mengatur tentang tipping fee, padahal sudah ada investor yang berminat untuk berinvestasi infrastruktur persampahan batam.?
“DJBK akan melakukan diskusi dengan DPRD setempat agar pemahaman dan mindset legislatif pada pembangunan infrastruktur lebih terbuka dan tidak bergantung pada APBD, dengan change paradigm melibatkan peran swasta”, ujar Direktur Bina Investasi Infrastruktur yang diwakili Kasubdit Sinkronisasi, Nanan Abidin.
Selanjutnya, Pemerintah Batam akan berkoordinasi dengan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Tipping Fee dan Perda RTRW.?
Sebagai informasi untuk Pemerintah Daerah, dukungan aturan dari Kementerian Dalam Negeri pun telah keluar melalui Permendagri nomor 96 tahun 2016 tentang Availability Payment.?
“Ini kabar baik khususnya pemerintah provinsi, kabupaten kota, dengan adanya Permendagri ini, akan lebih memberikan jalan kepada pemerintah daerah dan meyakinkan DPRD setempat untuk membangun infrastruktur melalui skema KPBU”, ujar Nanan.?
Selain itu, DJBK pun akan memfasilitasi Pemkot Batam untuk membahas harga jual listrik, serah terima Aset, pengelolaan limbah B3, penentuan teknologi pengolahan sampah penghasil energi listrik, dengan Kementerian ESDM dan PT. PLN.
?