DJBK – Medan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dan Kementerian Ristek Dikti terkait Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur pada 19 Agustus 2016. Selain itu, Kementerian Ristek Dikti juga memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi tentang pendidikan profesi keinsinyuran sebagai pemenuhan kebutuhan insinyur di Indonesia.
DJBK – Medan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dan Kementerian Ristek Dikti terkait Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur pada 19 Agustus 2016. Selain itu, Kementerian Ristek Dikti juga memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi tentang pendidikan profesi keinsinyuran sebagai pemenuhan kebutuhan insinyur di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut akan dilaksanakan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program profesi insinyur antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kementerian Ristek dan Dikti.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini melibatkan dua Kementerian melalui dua Direktorat Jenderal, untuk itu semua hal terkait haruslah disiapkan langkah-langkah yang konkrit secara matang agar tercipta simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak”, ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai pada rapat persiapan implementasi perjanjian kerjasama pendidikan profesi insinyur, Senin, (17/10) di Medan.
Agenda pembahasan pada rapat ini adalah merumuskan perjanjian kerjasama diantaranya ruang lingkup dari masing-masing Direktorat Jenderal terkait. Disebutkan Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti menetapkan pedoman teknis pembelajaran dan pemagangan serta evaluasi penyelenggaraan program profesi insinyur. Ditjen Bina Konstruksi memfasilitasi penyiapan insinyur professional sebagai dosen/fasilitator serta fasilitasi pemagangan bagi peserta program. Hasil dari rapat pembahasan ini diharapkan mendapatkan rumusan yang dapat menjadi dasar dalam perjanjian kerjasama dan akan segera ditandatangani setelah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur. Dengan terpenuhinya sumber daya manusia yang berkompeten maka akan berdampak dalam menghasilkan pembangunan infrastruktur Indonesia yang berkualitas dan andal. (ka/tw)