DITJEN BINA KONSTRUKSI MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN SINKRONISASI PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Sebagai bagian dalam pelaksanaan amanat Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, Ditjen Bina Konstruksi telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No 02 Tahun 2017 ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Palembang, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Ternate dan Jayapura. Dari sosialisasi ini diharapkan akan diperoleh identifikasi masalah hambatan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur bidang PUPR dan dalam pembinaan konstruksi.

Sebagai bagian dalam pelaksanaan amanat Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, Ditjen Bina Konstruksi telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No 02 Tahun 2017 ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Palembang, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Ternate dan Jayapura. Dari sosialisasi ini diharapkan akan diperoleh identifikasi masalah hambatan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur bidang PUPR dan dalam pembinaan konstruksi.

 “Untuk bisa memberikan masukan dan solusi pelaksanaan pembinaan konstruksi dihubungkan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi, diperlukan tim pembina jasa konstruksi untuk menjadi corong pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sinkronisasi Kebutuhan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembinaan Jasa Konstruksi, Selasa (09/05) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017 menjamin ketertiban dan kepastian mutu dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat jasa konstruksi untuk terlibat dalam pembangunan serta menjawab kebutuhan tata kelola yang baik dalam dinamika perkembangan jasa konstruksi. Sementara itu Peraturan Presiden (PP) No. 18 tahun 2016 yang menyatakan bahwa urusan Jasa Konstruksi menjadi bagian dari standar pelayanan minimun (SPM) Pemerintah Daerah, yang merupakan urusan dasar dan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Untuk itulah semestinya Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang lebih dalam melaksanakan pembinaan sektor konstruksi, serta pelaksanaan amanat UUJK lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai juga memberikan paparan terkait arah kebijakan pembinaan konstruksi terkait pemerintah daerah dengan melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan konstruksi dan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi..

Pada kesempatan ini Panani menyampaikan bahwa minat pelajar SMK, Mahasiswa teknik atau Politeknik di daerah kian menurun. Diperlukan inovasi-inovasi terbaru untuk dapat meningkatkan minat tersebut atau membuat tenaga kerja konstruksi Indonesia memiliki keahlian tambahan guna menyelesaikan pekerjaan konstruksi yang tidak sedikit. “Jika sebelumnya satu orang tenaker konstruksi memiliki satu keahlian/keterampilan, saat ini satu orang tenaker konstruksi harus memiliki 2-3 keahlian”ungkap Panani.

Diharapkan guna mempercepat fungsi pemerintah daerah dengan melakukan kerja sama dengan berbagai stakeholder di bidang jasa konstruksi, terutama dalam penguatan pembinaan jasa konstruksi di dalam Pemerintah Daerah. Maka diperlukan pola-pola kerja sama antara Pemerintah dan stakeholder terkait, serta pemberdayaan tenaga kerja kontruksi dan badan usaha yang perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan persentase pertumbuhan bidang infrastruktur. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!