DITJEN BINA KONSTRUKSI MEMBAHAS INMEN TERKAIT SIMPUL KPBU DI KEMENTERIAN PUPR

“Secara filosofis diperlukan suatu unit yang menjembatani semua pihak terkait dalam penyediaan infrastruktur PUPR melalui pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha atau KPBU”. Karena investor akan lebih yakin berinvestasi di bidang infrastruktur PUPR jika ada unit yang khusus menangani KPBU di Kementerian PUPR”, ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib dalam Rapat Pembahasan Inmen terkait Simpul KPBU di Kementerian PUPR, Rabu (14/09) di Jakarta.

“Secara filosofis diperlukan suatu unit yang menjembatani semua pihak terkait dalam penyediaan infrastruktur PUPR melalui pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha atau KPBU”. Karena investor akan lebih yakin berinvestasi di bidang infrastruktur PUPR jika ada unit yang khusus menangani KPBU di Kementerian PUPR”, ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib dalam Rapat Pembahasan Inmen terkait Simpul KPBU di Kementerian PUPR, Rabu (14/09) di Jakarta.

Rapat yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono ini, lebih lanjut menjelaskan bahwa pembentukan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) diperlukan untuk mengatasi financial gap pendanaan infrastruktur senilai Rp 626 triliun dana Non APBN. Dana APBN & APBD yang dibutuhkan sebanyak Rp. 1.289 Triliyun tersebut diharapkan dapat dicapai dengan implementasi skema KPBU sehingga mendorong peran serta sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur nasional.

Secara yuridis sesuai dengan Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur, pada pasal 44 ayat 1 dan 2 mengatakan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah sebagai simpul KPBU dan Simpul KPBU yang dimaksud bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur dirasa perlu menjadi katalisator yang membantu Satminkal lainnya di lingkungan Kementerian PUPR dalam mewujudkan penyediaan Investasi Infrastruktur PUPR.

Meski demikian, pembentukan KPBU ini tidak akan mengambil alih Tugas dan Fungsi dari Satminkal lainnya di Kementerian PUPR. Karena berdasarkan  Permen PUPR No 15 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat dalam pasal 788 menyatakan bahwa Direktorat Bina Investasi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelengaraan investasi infrastruktur. Sehingga berdasarkan Permen tersebut, menjadi alasan kuat pembuatan Simpul KPBU ini.

Dalam upaya pembentukan KPBU tersebut, sebaiknya diawali dengan pembentukan Instruksi Menteri (INMEN) karena INMEN memiliki sifat instruksi sehingga dari sisi waktu lebih efektif, efisien, dan lebih jelas.

“Apabila, KPBU ini berjalan secara optimal di masing-masing Satminkal, maka INMEN tersebut bisa di tinjau kembali/ di cabut. Selama ini setiap instansi berjalan sendiri-sendiri (belum terkoordinasi) sehingga belum adanya sinkronnya regulasi sektoral terkait investasi infrastruktur PUPR”, tutur Yusid.

Pada kesempatan tersebut Sekjen Kementerian PUPR mengatakan sepakat bila pembentukan Simpul KPBU dikoordinir oleh Ditjen Bina Konstruksi. “Namun sebaiknya dibuat terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Menteri-nya”, tambah Taufik.

Bersama dengan Biro Hukum Kementerian PUPR nantinya INMEN ini akan di susun bersama anggota tim yang berasal dari perwakilan seluruh satminkal di Kementerian PUPR. Dengan susunan struktur organisasi, Menteri PUPR sebagai pengarah simpul KPBU, Dirjen Bina Konstruksi sebagai ketua Tim Simpul KPBU bersama seluruh eselon 1 Kementerian PUPR sebagai anggota tim dan Direktur Bina Investasi Infrastruktur menjadi ketua pelaksana harian. (Dri/tw) 

SEBARKAN ARTIKEL INI!