Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan 2017 melalui Aplikasi E â Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Selasa (14/03) di Jakarta. Acara ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan 2017 melalui Aplikasi E – Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Selasa (14/03) di Jakarta. Acara ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, saat membuka acara ini menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyusun SKP sebagai rancangan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. SKP yang ditetapkan setiap awal tahun digunakan sebagai dasar penilai kinerja.
Untuk mempercepat, mempermudah pemantauan dan penilaian penyampaian SKP, maka BPSDM telah mengembangkan suatu sistem penilaian prestasi kerja yang terdiri dari e-Kinerja dan aplikasi e-Lembar Kerja Harian, aplikasi multirating.
“Saya minta seluruh insan DJBK mengikuti arahan untuk menyusun SKP sesuai sistem yang telah dibuat oleh BPSDM. Bukan hanya menaati peraturan, tapi lebih dari itu, SKP menjadi dasar kita untuk bekerja sesuai tupoksi ” ujar Yusid.
Sementara itu, pada kesempatan ini Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan kinerja BPSDM, Kementerian PUPR Citra Mardi Rahayuningsih menyampaikan bahwa SKP di Dirjen Bina Konstruksi antara lain : meningkatnya kapalisasi konstruksi oleh investor nasional sebanyak (1,5%), meningkatkan presentasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berkualisifikasi besar (9%), meningkatkan tertib penyelenggaraan konstruksi (4%), meningkatkan SDM penyedia jasa konstruksi yang kompeten (2%), Meningkatkannya utilitas produk unggulan (1,5%), dan menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi.
“Untuk mencapai SKP Dirjen tersebut, memerlukan dukungan dari seluruh pegawai di DJBK, dari Direktur hingga ke staf”, ungkap Citra.
Oleh karena itu kerja nyata dari setiap insan DJBK akan memberikan kontribusi nyata bagi tercapainya renstra Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 2017 dan SKP Dirjen Bina Konstruksi. Perlu pembahasan mendalam terkait penggunaan e-Kinerja dan e-Lembar Kerja Harian agar penerapan dilapangan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (ndri/tw)