DITJEN BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PUPR BENTUK ORGANISASI PROFESI JABFUNG PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR mempunyai tugas untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Hal ini mengingat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa Jabatan Fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi jabatan fungsional dan pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi jabatan fungsional. Dengan demikian Organisasi profesi merupakan wadah bagi pejabat fungsional untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan gagasan bagi pengembangan diri.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mengadakan Kongres Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Selasa (23/11) secara daring. “Kita ingat arahan Bapak Menteri PUPR yang menekankan bahwa Jabatan Fungsional merupakan motor penggerak atau ‘engine’ yang melaksanakan tugas teknis di bidang ke-Pu-an sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengindahkan aspek pengendalian struktural.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan.

Yudha menambahkan bahwa Jabatan Struktural memiliki peran pelaksanaan koordinasi yang bersifat lebih administratif dan memiliki tanggungjawab secara keseluruhan akan pelaksanaan kegiatan sehingga diharapkan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dapat bekerjasama serta saling melengkapi dalam melaksanakan tugas.

Dalam kongres tersebut ditetapkan nama Organisasi Profesinya adalah Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Jasa Konstruksi (APPJAKI). Dimana Trisasongko Widianto terpilih sebagai Ketua Umum dan Yaya Supriyatna Sumadinata sebagai sekretaris organisasi profesi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Susunan struktur organisasi APPJAKI terdiri dari: seorang Ketua dan 6 orang anggota, yaitu: Ketua Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, I, Bendahara II, Bendahara III. Sedangkan Bidang yang ada dalam APPJAKI adalah: Bidang etika Profesi, Bidang Pendidikan dan Penelitian Pengembangan (Litbang), Bidang Kemitraan dan Advokasi, dan Bidang Humas dan Publikasi yang selanjutnya ditentukan Ketua Umum dan bersama anggota yaitu Para Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.  

Pada kesempatan yang sama juga telah ditetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kode etik, kode perilaku Asosiasi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Indonesia. Organisasi profesi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan organisasi bagi pemangku jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi pada instansi baik di pusat maupun di daerah. (dri/tw/bis/ten)

SEBARKAN ARTIKEL INI!