Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya melaksanakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam rangka pencegahan korupsi serta untuk meningkatkan pelayanan publik. Demi mencegah terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi tersebut Kementerian PUPR melakukan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2022, selasa (22/03) di Gedung Kantor Bersama Kementerian PUPR, Citeureup Bogor.
“Seiring banyaknya pekerjaan infrastruktur yang tengah dikerjakan oleh Kementerian PUPR, situasi sulit tengah dihadapi oleh para pegawai PUPR terutama dalam proses pengadan barang dan jasa. Seluruh penyedia jasa yang menjadi mitra Kementerian PUPR ingin menang dalam setiap proyek pekerjaan. Akibatnya Sumber Daya Manusia (SDM) PUPR mendapatkan tekanan besar terutama SDM generasi muda yang saat ini mengemban tugas besar dengan jumlah dana yang sangat besar.” Ungkap Sekretaris Jenderal Bina Konstruksi M. Zainal Fatah saat memberikan keynote speech
Sekjen PUPR menambahkan bahwa kekhawatiran ini menjadi perhatian khusus bagi Bapak Menteri PUPR, sehingga diharapkan para pegawai khususnya yang terlibat dalam proses pengadan barang dan jasa selalu berhati-hati dan terus melaporkan serta mengikuti instruksi pimpinan dalam hal ini Bapak Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang tentu saja juga berkoordinasi dengan Bapak Menteri PUPR, Inspektorat Jenderal, dan Pimpinan Tinggi lainnya. Jangan biarkan, proses pengadaan barang dan jasa yang seperti wajah Kementerian PUPR menjadi tercoreng karena tindakan korupsi.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berkomitmen untuk terus melanjutkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh Balai di lingkungkan Ditjen Bina Konstruksi. Sebagai upaya pencegahan tersebut sejak 2021 Ditjen Bina Konstruksi telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 3700:2016.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 3700:2016 ini bertujuan untuk membantu organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti suap sebagai bagian dari anti korupsi, sehingga dengan penerapan nilai-nilai dalam SMAP SNI ISO 37001:2016 dapat mencegah, mendeteksi dan menangani berbagai bentuk potensi terjadinya tindak korupsi.
Penerapan SMAP tidak hanya dilakukan di wilayah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) sebagai ujung tombak proses pengadaan barang dan jasa, melainkan juga di Balai Wilayah Jasa Konstruksi yang memiliki peran strategi dalam melaksanakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Tahun lalu Ditjen Bina Konstruksi telah menerapkan SMAP pada 9 Balai Pelakasana Pemilihan Jasa Konstruksi dan empat di antaranya memenuhi syarat Tim Penilai Instansi (TPI) yang berhasil yaitu BP2JK Wilayah Sumatera Utara, BP2JK Wilayah Jawa Barat, BP2JK Wilayah Jawa Tengah, dan BP2JK Wilayah Bali. Serta kelima Balai yang telah menerapkan SMAP yaitu BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan, BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, BP2JK Wilayah DKI Jakarta, BP2JK Wilayah Jawa Timur, dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta.
Sementara tahun ini diperluas pada 6 Balai Wilayah Jasa Konstruksi yaitu BJKW I Banda Aceh, BJKW II Palembang, BJKW IV Surabaya, BJKW V Banjarmasin, BJKW VI Makassar, BJKW VII Jayapura. Sehingga total terdapat 15 Balai yang saat ini telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP) SNI ISO 3700:2016.
“Mencegah dan memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan saja, yang terpenting adalah membangun mental SDM. Tanpa adanya SDM yang baik dan berintegritas, pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan dengan maksimal.”Ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan
Lebih lanjut Yudha menyampaikan bahwa seluruh pihak harus memberikan atensi guna melakukan perubahan fundamental terhadap pola pikir, perilaku dan budaya kerja ASN terutama pada unit kerja yang telah melakukan pencanangan. Kami harap hal ini bisa menjadi tahap awal komitmen bersama untuk peningkatan pelayanan publik dan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Konstruksi juga kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi agar ingat pesan dari Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menerapkan 4 BIG NO’S! yaitu No Bribery, No Gift, No Kick Back dan No Luxury Lifestyle!.
Sebelumnya, Kementerian PUPR juga telah menerapkan 9 strategi pencegahan penyimpangan fraud) sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terutama dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ; Perkuatan SDM ; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) ; Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP ; Risk Management di Unor, Balai, dan Satker ; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).
Turut hadir bersama pada kesempatan tersebut Staf ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dan Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedi Natfrizal Dedisky Nazaroeddin. Serta Kepala BP2JK DKI Jakarta Decky Rahadian Firdiansyah, Kepala BP2JK Jawa Barat Dicky Rinaldi, Kepala BP2JK Jawa Timur Agus Kurniawan, dan Kepala BP2JK Jawa Tengah Yanuar Munlait, Kepala BJKW III DKI Jakarta Samuel Elazar Darma Putra Tampubolon, Kepala BJKW IV Surabaya Edy Irwanto. (dri)