DITJEN BINA KONSTRUKSI BAHAS PERSIAPAN RAPAT KELOMPOK UNSUR PEREKRUTAN PENGURUS LPJK 2016 – 2020

“Proses pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi? (LPJK) periode 2016 – 2020 berlandaskan Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 18 / 1999 dan Permen PU nomor 51/2015 apabila dalam masa kepengurusan, RUU Jasa Konstruksi inisiasi DPR RI diberlakukan tahun 2016 maka periode kepengurusan menyesuaikan dan akan dibentuk wadah baru sesuai UU Jasa Konstruksi yang Baru”. Hal tersebut diutarakan? Direktur Bina Kelembagaan dan Sumberdaya Jasa Konstruksi, Yaya Supriatna pada rapat pembahasan persiapan Rapat Kelompok Unsur hari Kamis (14/07) di Tangerang Selatan.

“Proses pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi? (LPJK) periode 2016 – 2020 berlandaskan Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 18 / 1999 dan Permen PU nomor 51/2015 apabila dalam masa kepengurusan, RUU Jasa Konstruksi inisiasi DPR RI diberlakukan tahun 2016 maka periode kepengurusan menyesuaikan dan akan dibentuk wadah baru sesuai UU Jasa Konstruksi yang Baru”. Hal tersebut diutarakan? Direktur Bina Kelembagaan dan Sumberdaya Jasa Konstruksi, Yaya Supriatna pada rapat pembahasan persiapan Rapat Kelompok Unsur hari Kamis (14/07) di Tangerang Selatan.

Proses perekrutan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2016-2020 sudah melewati tahapan Pengumuman Daftar Kelompok Unsur Ketetapan Menteri PUPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Kelompok Unsur (RKU) Nasional pada 21 Juli 2016, dan RKU setiap Provinsi pada 26 & 28 Juli 2016.

RKU merupakan rapat kelompok unsur perdana yang dihadiri oleh wakil dari kelompok unsur yang telah ditetapkan oleh Menteri. Kelompok unsur tersebut menunjuk perwakilannya untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus lembaga nasional dan provinsi.

Peserta RKU perdana merupakan kelompok dari unsur asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan atau pakar, serta instansi pemerintah yang tercantum dalam SK Menteri PUPR nomor 471 dan 472 tahun 2016 tentang Penetapan? Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi / pakar, serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk menjadi kelompok unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional dan Provinsi? Periode 2016 – 2020. (Dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!