DJBK-BOGOR. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin menjadi Keynote Speaker dalam acara Seminar ‘Safety, Health, and Environment (SHE) Sharing BUMN Karya “Culture & Implementation”, Kamis (28/03) di Bogor Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan bahwa ditengah digalakkannya Pembangunan Infrastruktur, upaya menjaga Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) harus ditingkatkan. Untuk itulah Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran budaya K3 konstruksi.
Hal tersebut karena K3 merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan konstruksi mengingat potensi bahayanya yang tinggi serta melibatkan tenaga kerja konstruksi yang cukup banyak. Meski demikian, hingga saat ini peran ahli K3 belum terlihat menonjol pekerjaannya, untuk itulah pemerintah terus mendorong peningkatan tenaga kerja ahli K3 konstruksi salah satunya melalui sertifikasi tenaga kerja ahli K3.
“Spanduk-spanduk dengan tulisan “safety first” di proyek-proyek konstruksi jangan hanya jadi pajangan saja, tapi harus dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab bersama”, ujar Syarif.
Bersama disini tidak hanya para pekerja tapi juga penyedia jasa karena pembangunan konstruksi memiliki nilai kontrak yang tinggi yaitu hingga diatas > 100 M Rupiah. Jika terjadi kesalahan atau kecelakaan konstruksi akan berakibat fatal, seperti penghentian sementara bahkan blacklist oleh Kementerian PUPR seperti yang sebelumnya pernah dilakukan pada 2018 oleh Menteri PUPR. Hal ini tentu akan merugikan pihak penyedia jasa, bahkan yang terburuk dapat melunturkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Seperti diketahui bersama pada tahun 2017 lalu terjadi beberapa kecelakaan kerja konstruksi yang mayoritas disebabkan oleh human error atau kesalahan yang diakibatkan sumber daya manusia konstruksi. Karenanya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menginstruksikan untuk melakukan pemberhentian sementara beberapa proyek pembangunan yang tengah berjalan.
Pemerintah saat ini pun terus menyempurnakan peraturan-peraturan atau regulasi guna mempermudah seluruh pekerjaan konstruksi di lapangan. Peraturan tersebut seperti : Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menjelaskan tentang penyelenggaraan jasa konstruksi berasaskan keamanan demi mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan yang terjamin ; Peraturan Menteri PUPR (PERMEN) No. 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa biaya alokasi K3 harus dimasukan kedalam biaya umum serta mencantumkan rencana K3 dalam kontrak kerja ; Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU; dan seterusnya.
“Apabila dilihat dari regulasinya, K3 sudah harus ada sejak rencana penyelenggaraan kerja. Termasuk pada rencana anggaran biaya penyelenggraan konstruksi. Rencana ini juga harus diterapkan saat pelaksanaan proyek. Seharusnya tidak ada lagi pihak yang melanggar peraturan ini” Ungkap Syarif.
Demi mewujudkan konstruksi yang aman diperlukan kerjasama antara pihak swasta atau penyedia jasa dengan pemerintah sebagai pembina sektor konstruksi di Indonesia melalui komitmen bersama terselenggaranya konstruksi yang aman melalui : secara kontinyu melaksanakan safety briefing di lokasi penyelenggaraan konstruksi, melaporkan pelaksanaan SMK3 pada proyek yang telah dilakukan, menerapkan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) K3, membentuk unit khusus SHE atau tenaga kerja ahli K3 khusus dalam proyek konstruksi, melaksanakan bimbingan teknis K3 konstruksi, dan lain sebagainya.
Dengan sinergitas antara pemerintah dan swasta atau penyedia jasa ini diharapkan budaya berkeselamatan konstruksi akan menuju konstruksi aman yang zero accident. “Kegagalan atau kecelakaan kerja konstruksi diharapkan tidak akan terjadi lagi, dengan disiplin menerapkan budaya berkeselamatan termasuk keselamatan lingkungan kerja sejak dimulai hingga setelah pekerjaan konstruksi selesai.” Tutup Syarif
Peserta seminar ini merupakan Tenaga Safety, Health, and Environment (SHE) dari beberapa BUMN Karya seperti : PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, Perumnas, PT PP, PT Brantas Abipraya, dan PT Hutama Karya. (dri/tw)