Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memproyeksikan rantai pasok dan alat berat konstruksi akan lebih transparan sejalan dengan penerapan Sistem Informasi Material dan Peralata Konstruksi atau SIMPK. “Selain itu juga Kementerian PUPR bertekad untuk terus menjaga rantai pasok sektor konstruksi terutama mengenai sejumlah material yang dibutuhkan seperti aspal, semen, naja, beton, pracetak, dan alat berat” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin pada saat memberikan arahan dalam kegiatan Forum Konsolidasi Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi di Jakarta. Selasa, (19/3).
Lebih lanjut Syarif Burhanuddin dalam pembangunan infrastruktur juga harus didukung dengan kesediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang mencukupi. Di mana rantai pasok yang dimaksud adalah mencakup semua bagian usaha pemasok bahan bangunan material, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi dan usaha pemasok tenaga kerja konstruksi.
“pemenuhan kebutuhan material dan peralatan tersebut masih ada beberapa isu yang harus kita benahi seperti data sistem informasi dan jejaring rantai pasok kebutuhan material peralatan konstruksi. Hal ini tidak lain agar rantai pasok material peralatan kita handal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia” terang syarif.
Untuk itu, agar sektor konstruksi di Indonesia mampu mendukung Pembangunan Infrastruktur maka rantai pasok konstruksi juga harus dibenahi. Oleh karenanya beberapa langkah penting yang harus dilakukan di tahun 2019 ini, antara lain: Optimalisasi produksi dan penggunaan material dan peralatan dalam negeri seperti meningkatkan penggunaan aspal buton dan beton precast serta mendorong produksi material dan peralatan dalam negeri ; Sistem informasi yang terintegrasi, pengembangan kompetensi keahlian/spesialis (tenaga kerja konstruksi dan kontraktor) ; creative financing untuk pembangunan infrastruktur ; percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sesuai amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017, dan seterusnya.
Tujuan kegiatan ini untuk menunjukan Pentingnya Data, Kesiapan, Dukungan, dari para asosiasi ini menjadi sangat dibutuhkan karena yang tahu benar kondisi lapangan itu para pelaku lapangan, termasuk asosiasi. Pencarian solusi yang mempertemukan stakeholder akan menjadi momentum yang baik bagi Pemerintah selaku regulator, pemasok, produsen, pengusaha, penyedia jasa, pengguna jasa, agar temuan-temuan atau masalah yang akan mengganggu proses pembangunan infrastruktur Indonesia ke depan segera terpecahkan.
Turut hadir mendampingi Dirjen Bina Konstruksi, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Putut Maharyudi, Direktur Bina Kelembagaan Dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Masrianto.