DIRJEN BINA KONSTRUKSI BERDIALOG DENGAN WARTAWAN TERKAIT ISU JASA KONSTRUKSI NASIONAL

DJBK – Jakarta, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, siang tadi  berdialog bersama rekan-rekan media cetak terkait program strategis Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tahun 2015 – 2019, selain itu membahas tentang perubahan Undang – undang Jasa Konstruksi termasuk pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi. 

DJBK – Jakarta, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, siang tadi  berdialog bersama rekan-rekan media cetak terkait program strategis Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tahun 2015 – 2019, selain itu membahas tentang perubahan Undang – undang Jasa Konstruksi termasuk pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

“Perubahan undang-undang jasa konstruksi merupakan inisiatif dari DPR RI, yang sebelumnya pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2014. Sempat mengalami penundaan, rancangan perubahan undang-undang jasa konstruksi masuk ke dalam prolegnas 2015. Terdapat beberapa penambahan pasal-pasal dan bab-bab baru dalam rancangan undang-undang jasa konstruksi, termasuk fokus pada 3 hal yaitu penyedia jasa, pengguna jasa, dan tenaga kerja (SDM)”, Ujar Yusid Toyib.

Selain, Undang-undang Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga membahas pentingnya tenaga kerja konstruksi sehingga dapat berdaya saing, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, Terutama menghadapi MEA dan AFTA, serta Trans Pasific Partnership 

Ditjen Bina Konstruksi melalui 200 kerjasama strategis dengan K/L, Pemda, BUJK, Asosiasi, LPJK, dan masyarakat mentargetkan akan menghasilkan 10.000 Orang Instruktur pelatihan/ asesor konstruksi yang akan memicu tercapainya target 750.000 Orang Bersertifikat (50.000 Orang insinyur konstruksi bersertifikat, 200.000 Orang Teknisi bersertifikat, dan 500.000 Orang Tenaga terampil bersertifikat). Selain itu, dengan 200 kerjasama strategis tersebut, juga dihasilkan 40% Pekerjaan konstruksi yang menerapkan manajemen mutu dan tertib penyelenggaran konstruksi, 30% Penggunaan beton pracetak, Rp.15 Triliun Ekspor jasa konstruksi ke luar negeri, 125 BUJK Peningkatan BUJK ke Kualifikasi Besar B2.

Selain itu, DJBK pun melakukan kerjasama luar negeri Indonesia denganDouble Track Strategy berupa promosi peluang investasi untuk mendapatkan investor yang menanamkan modal di bidang infrastruktur dan sekaligus untuk memperluas pangsa pasar internasional bagi pelaku industri konstruksi nasional.

Dalam arah kebijakan RPJMN 2015-2019 yang tertuang di dalam rancangan teknokratik Bappenas kebutuhan investasi infrastruktur prioritas mencapai IDR 5.542 T, sementara ketersediaan pendanaan fiskal pemerintah hanya mencapai 20% dari kebutuhan tersebut, sementara sisa pendanaan diharapkan datang dari partisipasi BUMN 30% dan swasta 50%.

Salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta dalam rangka mendukung pewujudan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu dengan mendorong keikutsertaan Badan Usaha. (Dri/Dnd)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!