Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Sosialisasikan Pemanfaatan Aplikasi SIKOMPAK; Untuk Mempermudah Proses PBJ

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR, secara daring bersama seluruh Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Organisasi Kementerian PUPR, pada Selasa (27/2).

SIKOMPAK merupakan sistem informasi yang dapat digunakan dalam penyiapan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan kontrak yang dilakukan secara realtime dan berbasis elektronik. Sistem ini sebagai pedoman bagi PPK, penyedia jasa dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak secara lebih cepat, lebih tepat dan realtime.

Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra saat membuka kegiatan ini menyampaikan seluruh aplikasi yang ada dalam SIJKT berperan penting, serta menjadi wujud nyata dalam upaya mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

“Saat ini Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) telah diimplementasikan pada paket pekerjaan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dari total 174 paket yang terkontrak, 125 paket telah mengisi aplikasi SIKOMPAK. Lalu terhadap keseluruhan paket di lingkungan Kementerian PUPR, dari total 3824 paket yang terkontrak, 909 paket telah mengisi aplikasi SIKOMPAK.” Jelas Rachman Arief Dienaputra

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tengah mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) yang terdiri dari 6 aplikasi yang berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu Sistem Informasi Manajamen Pengalaman (SIMPAN), Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI). Lalu ada Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK), Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SIPBJ), dan Sistem Informasi HPS Terintegrasi (SIPASTI).

Penggunaan SIKOMPAK telah diamanahkan dalam Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB0201-Dk/1676 tanggal 19 Desember 2023 tentang Arahan Pemanfaatan Sistem Informasi pada Pelaksanaan Barang/Jasa dan Nomor BK 0302-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024 tentang Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR

Sementara itu, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Indro Pantja Pramodo menyampaikan tentang Sosialisasi Penyesuaian Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kontrak Terkait Penerapan SIKOMPAK dalam PBJ di Kementerian PUPR. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu disesuaikan berdasarkan kondisi paket bagian Intruksi Kepada Peserta (IKP) pada dokumen pemilihan, dimana kondisi paket pelaksanaan pemilihan penyedia belum dilakukan kondisi ini perlu penyesuaian dokumen pemilihan IKP.

“Sedangkan apabila dalam kondisi pelaksanaan pemilihan penyedia yang sedang dilakukan dan waktu penyampaian dokumen penawaran belum berakhir, dalam kondisi ini pokja pemilihan melakukan penyesuaian terhadap IKP beserta rancangan kontrak yang berdasarkan usulan dari PPK melalui Adendum Dokumen Pemilihan. Atau apabila terdapat kondisi dimana Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sedang dilakukan dan waktu penyampaian dokumen penawaran sudah berakhir kondisi ini tidak dapat melakukan Adendum Dokumen Pemilihan.” Jelas Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Indro Pantja

Direktur Pengadaan Barang dan Jasa Abdul Muis yang turut hadir dalam kegiatan ini juga menambahkan bahwa penggunaan sistem informasi kontrak dan manajemen pengendalian pelaksana kontrak atau SIKOMPAK merupakan salah satu peningkatan dari sebelumnya menguatkan unit kerja melalui Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi yang berada di seluruh Provinsi saat ini mengembangkan kualitas PBJ melalui pengembangan dan penerapan SIPBJ. Melalui teknologi informasi konstruksi dapat mengubah kondisi proses PBJ yang saat ini masih belum optimal atau berdurasi tender lama dapat menjadi lebih cepat.

“Selain itu, kondisi saat ini pemenang tender masih sulit dilakukan dalam pengambilan Keputusan, namun dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat memberikan kemudahan dalam pengambilan Keputusan berdasarkan data-data yang sudah diinput dalam aplikasi. Data para penyedia yang sebelumnya gampang tersebar juga dapat di update secara real time sesuai dengan data yang sudah di submit.” Ungkap Abdul Muis Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Teknologi digital menjadi salah satu terobosan dan inovasi terkini yang digunakan Direktorat Jenderal Bina Kontruksi untuk menjawab tantangan para pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar pelaksanaan PBJ menjadi terbuka, efisien dan efektif. Melalui sosialiasi ini diharapkan para pelaku pengadaan khususnya PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan bisa lebih memahami hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dalam Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kontrak serta mulai memaanfaatkan aplikasi SIKOMPAK dalam paket-paket yang saat ini sedang dilaksanakan maupun yang nantinya akan dilaksanakan dalam waktu mendatang. (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!