Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis membuka sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 dan Penyusunan Renstra 2025-2029. Dalam kesempatan tersebut Abdul Muis menjelaskan bahwa di akhir tahun 2023 target renstra Ditjen Bina Konstruksi telah tercapai. Terutama pada level eselon 1 berdasarkan indikator kinerja program.
“Namun, apabila dilihat secara lebih detail di level Eselon II (Indikator dan Sub Indikator Kinerja Kegiatan) masih terdapat beberapa target yang belum tercapai dikarenakan keterbatasan rentang kendali. Mengingat sudah ada di penghujung periode Renstra 2020-2024 saya mengharapkan seluruh kinerja dapat tercapai.” Ungkap Dirjen Bina Konstruksi.
Ia menambahkan kedepan pelaporan capaian kinerja di Semester 2 Tahun 2024 dilakukan secara bulanan tidak lagi triwulanan. Kecuali BP2JK, disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah terjadinya alasan pengecualian atau tidak menunggu selesai periode bulanan atau triwulan.
Dalam melakukan penyusunan renstra 2025-2029 disusun berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta beberapa peraturan turunannya. Terdapat tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat di dalam undang-undang tersebut. Sehingga perlu dibreakdown dan diidentifikasi tanggung jawab dan kewenangan mana yang belum diakomodir dalam tugas dan fungsi masing-masing direktorat.
“Direktorat diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Atau hanya menjalankan tugas sesuai dengan keinginan dan tanpa memperhatikan keterkaitan dengan regulasi yang ada. Serta betul-betul memperhatikan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh Stakeholder jasa konstruksi saat ini.” Tegas Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Terapkan sistem pendekatan yang sistematis dan terukur dalam menyusun Renstra 2025-2029 yang berlandaskan prinsip SMART, yaitu Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound. Artinya, Spesific (spesifik) setiap tujuan yang kita tetapkan harus jelas dan spesifik agar dapat difokuskan dengan baik. Measurable (Terukur): Indikator kinerja yang ditetapkan harus terukur agar kemajuan dapat dipantau dan dievaluasi secara objektif.
Kemudian Achievable (Dapat Dicapai): Sasaran yang tetapkan harus realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang ada. Relevant (Relevan): Setiap strategi harus relevan dengan tantangan dan kebutuhan yang dihadapi sektor konstruksi saat ini. Terakhir Time-bound (Berbatas Waktu): Setiap tujuan harus memiliki kerangka waktu yang jelas untuk pencapaiannya, agar dapat mengukur keberhasilan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Perlu diingat bersama penyusunan Renstra ini merupakan momen krusial dalam menentukan arah pembangunan sektor konstruksi dalam 5 tahun kedepan. Diharapkan seluruh pelaku jasa konstruksi sebagai mitra pemerintah dapat berperan aktif dalam mewujudkan program percepatan pembangunan. (Dri)