JAKARTA – Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain.
JAKARTA – Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain.
Durasi proyek yang relatif panjang, kompleks, ukuran dan harga yang disepakati, serta jumlah pekerjaan dapat berubah setiap saat selama masa kontrak pelaksanaan konstruksi, adalah beberapa contoh faktor yang menyebabkan kontrak konstruksi rawan sengketa dan penyelesaiannya pun cenderung lama, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib dalam sambutannya pada acara Workshop Dewan Sengketa Konstruksi Kamis (10/3) yang diselenggarakan oleh Universitas Mercubuana.
“Permasalahan sengketa seringkali diselesaikan melalui jalur litigasi yang di tangani oleh bukan ahli bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil. Oleh karena itu perlu dibentuk dewan sengketa pada setiap pekerjaan konstruksi terutama Kementerian PUPR, agar iklim bisnis konstruksi di Indonesia lebih kondusif”, ujar Yusid.
Rektor Univeritas Mercubuana Arissetyanto Nugroho mengatakan bahwa tidak banyak di belahan dunia yang menempatkan dewan Sengketa pada perundang –undangan yang dikeluarkan oleh Negara. “Kami turut mengapresiasi kinerja Kementerian PUPR atas lahirnya UU No 2 tahun 2017 yang memberikan jaminan kepastian hukum dibidang jasa konstruksi bagi penyedia jasa, pengguna jasa,dan masyarakat Jasa Konstruksi” tambah Arissetyanto
Keterlibatan Universitas Mercubuana pada Workshop penyelesaian sengketa konstruksi ini merupakan upaya mengaplikasikan keilmuan di kampus pada kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Fakultas Teknik terlibat secara serius sebagai implementasi pengabdian pada masyarakat.
Workshop sengketa ini menghadirkan pembicara antara lain : President of the Dispute Resolution Board Foundation Region 2 Levent Irmak, Executive Director Dispute Resolution Board Foundation Ann McGough, dan Sekretaris Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) Sarwono Hardjomuljadi, Hikmahanto Juwana Ketua (BADAPSKI), Panani Kesai Sekretaris Jenderal (HAKKI), Hari Poerwanto Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Kementerian RISTEKDIKTI.
Acara dilanjutkan dengan adanya kerjasama antara Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR dengan univeritas Mercubuana, kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka link and match antara kebutuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi terhadap tenaga terampil kompeten yang bersumber dari dunia pendidikan.
UU Jasa Konstruksi memberikan dukungan keberadaan Dewan Sengketa/ Dispute Board (DB) sebagai salah satu jalan untuk menekan angka pertumbuhan sengketa konstruksi. Tugas utama DB adalah untuk meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa ataupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasional dan pemeliharaan sebelum berkembang menjadi sengketa. (har/tw)