Melanjutkan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Selasa (22/5).
Melanjutkan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Selasa (22/5).
“Pemerintah akan mengusahakan menyegerakan lahirnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan peraturan Undang-Undang Jasa Konstruksi.” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin dalam pembukaan acara tersebut.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas ini menyangkut masalah penyelenggaran, pembinaan, dan usaha jasa konstruksi. Hal tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan peraturan. Syarif mengharapkan, stakeholder yang turut berpartisipasi dalam konsultasi publik ini dapat memberikan masukan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat jasa konstruksi.
Diharapkan kedepannya aturan ini dapat mempermudah masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan usaha jasa konstruksi. Syarif menegaskan, kepentingan UU Jasa Konstruksi ini merupakan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok. Sehingga dalam menyusun RPP ini harus melihat seluruh aspek yang ada untuk kepentingan masyarakat.
Pengalaman yang sudah dijalani oleh stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut dinilai dapat menjadi acuan bagi penyusunan RPP. Oleh karena itu, diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan yang membuat nyaman masyarakat jasa konstruksi.
WORKSHOP PERUM PERUMNAS
Pada hari yang sama diselenggarakan pula kegiatan Workshop Peningkatan Kinerja Pengusahaan Perum Perumnas. Sesuai dengan amanat Permen PUPR No.15/PRT/M/2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, salah satunya melakukan pembinaan teknis kepada BUMN.
Pemerintah memiliki Program Satu Juta Rumah dalam rangka mengurangi backlog perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selama periode 2015-2019. Setelah tiga tahun berjalan, capaian program satu juta rumah terus bertambah setiap tahun. Pada 2015, jumlahnya sekitar 699.770 unit rumah, 2016 sebanyak 805.169 unit dan pada 2017 terus meningkat hingga mencapai 904.758 unit rumah.
Dalam kesempatan tersebut, Syarif mengingatkan para peserta, bahwa keberadaan Perumnas adalah untuk tujuan sosial kemudian setelahnya untuk keuntungan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, keuntungan bukan menjadi orientasi utama.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah persoalan perizinan, sehingga harus ada penyederhanaan birokrasi untuk memudahkan masyarakat. Perumnas juga harus terus didorong untuk menggunakan potensi baik masyarakat maupun pemerintah untuk dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.