CAPAI KPBU YANG EFEKTIF, DJBK BAHAS KEBUTUHAN UNOR DALAM KPBU

Untuk memaksimalkan proses berjalannya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur mengadakan Rapat Terbatas Sinkronisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Investasi Infrastruktur Kementerian PUPR di Bogor, Kamis (21/12).

Untuk memaksimalkan proses berjalannya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur mengadakan Rapat Terbatas Sinkronisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Investasi Infrastruktur Kementerian PUPR di Bogor, Kamis (21/12).

Rapat ini mendiskusikan mengenai hal-hal yang dihadapi masing-masing unit organisasi di Kementerian PUPR dalam pelaksanaan KPBU. Direktorat Bina Investasi Infrastruktur sebagai Simpul KPBU di Kementerian PUPR terus menjalankan peran dalam fasilitasi, evaluasi, dan harmonisasi regulasi. Dengan demikian, dalam forum ini disampaikan bahwa DBII siap untuk memfasilitasi kebutuhan Unit Organisasi Kementerian PUPR dalam hal penyelenggaraan KPBU di masing-masing sektor

“Apa yang menjadi kebutuhan sektor akan DJBK akomodir, dan selama ini juga selalu berkoordinasi.” Ujar Kepala Subdit Sinkronisasi dan Evaluasi Investasi Infrastruktur, Nanan Abidin dalam paparannya pada rapat tersebut.

Perlunya regulasi lebih lanjut dalam penyelenggaraan KPBU di masing-masing Unit Organisasi menjadi hal yang penting untuk dibahas. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi jalannya skema pendanaan tersebut.

Lebih lanjut lagi, rapat ini membahas mengenai peran masing-masing unit organisasi, sehingga diharapkan tidak ada tumpang tindih peran. Begitu juga dalam perencanaan sebuah proyek, jika menghadapi kendala akan difasilitasi dan dilakukan inventarisasi masalah, sehingga secara tata kelola akan diakomodir.

Kedepannya, ada beberapa hal yang diharapkan dapat terlaksana dalam penyelenggaraan KPBU yaitu adanya pedoman bagi sektor lain dalam penyelenggaraan KPBU yang efektif dan efisien, jelasnya peran seluruh unit organisasi dalam penyelenggaraan KPBU, dan terakhir yaitu tercapainya pemenuhan infrastruktur PUPR dengan skema pembiayaan alternatif.

 

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!