BANGUN INFRASTRUKTUR, PEMERINTAH GANDENG SWASTA

Membangun infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, diperlukan kerjasama dengan pihak swasta dan badan usaha. Hal tersebut merupakan upaya pemasaran pemerintah dalam mendorong swasta untuk berpartisipasi pada penyediaan infrastruktur. Sekaligus menunjukkan komitmen terkait keterbukaan pemerintah kepada swasta sebagai mitra dalam pembangunan nasional sebagai wujud reformasi sektor publik. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, pada Forum Regional Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur Wilayah Timur, Selasa, (29/11) di Bali.

DJBK-BALI. Membangun infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, diperlukan kerjasama dengan pihak swasta dan badan usaha. Hal tersebut merupakan upaya pemasaran pemerintah dalam mendorong swasta untuk berpartisipasi pada penyediaan infrastruktur. Sekaligus menunjukkan komitmen terkait keterbukaan pemerintah kepada swasta sebagai mitra dalam pembangunan nasional sebagai wujud reformasi sektor publik. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, pada Forum Regional Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur Wilayah Timur, Selasa, (29/11) di Bali.

Alasan perlunya investasi swasta tersebut mengingat adanya ada kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur bidang PUPR hingga sebesar Rp 626 Triliun. Gap tersebut mengingat kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur bidang PUPR diperkirakan sebesar Rp 1.915 Triliun, sedangkan APBN yang akan dianggarkan untuk Kementerian PUPR sampai dengan 2019 hanya sebesar Rp 1.289 Triliun.

Di sisi lain, Pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran di berbagai Kementerian, dimana Kementerian PUPR mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 6,98 Triliun. ”Karena itu Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri membangun Infrastruktur. Swasta harus turut jadi bagian, dan paling memungkinkan adalah melalui investasi”, ujar Yusid Toyib.

Tentunya untuk mendorong investasi swasta Pemerintah harus menjamin kemudahan aksesnya. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut, diantaranya : Memberikan kemudahan dalam perizinan; Percepatan pengadaan lahan; Penambahan jenis infrastruktur yang dapat dilakukan melalui skema KPBU sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015, yang akan memperbesar peluang swasta berinvestasi infrastruktur; Pembentukan kelembagaan pendukung investasi seperti PT. SMI dan PT. PII; sertaPemberian dukungan pemerintah untuk proyek KPBU, salah satunya dalam bentuk dukungan kelayakan atau viability gap funding (VGF) dan project development fund (PDF).

Salah satu upaya lainnya untuk mendorong meningkatnya investasi infrastruktur swasta tersebut adalah dengan telah diterbitkannya Perpres nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Pada Perpres nomor 38 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/Daerah menunjuk Simpul KPBU yang bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.

Upaya-upaya yang dilakukan diatas haruslah diikuti dengan kesiapan aparatur sipil negara, yaitu perubahan paradigma dan kapasitas dalam menyiapkan proyek KPBU yang dapat membuat sektor swasta tertarik untuk berinvestasi. Paradigma dalam pembangunan infrastruktur selama ini masih sangat terbatas kepada penggunaan APBN/APBD, yang mana penggunaan APBN/APBD prosesnya dianggap lebih mudah dan lebih cepat dari KPBU. Paradigma tersebut perlu dilakukan transformasi, untuk fokus kepada suatu paradigma yang paling mendasar, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus memiliki atau mengelola sendiri aset infrastruktur.

“Saya mengharapkan peran aktif peserta pada forum ini sehingga akan menjadi feedback dalam melakukan corrective actions dan continuous improvement bagi stakeholders dalam rangka meningkatkan partisipasi peran serta swasta dalam penyediaan infrastruktur”, tutup Yusid Toyib.

Forum Regional Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur di Bali ini melibatkan narasumber stakeholder fourple helix, diantaranya: Direktur BUMD, BULD & Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri DR. Hari Nur C. Murni; PT. SMI Gan Gan Dirgantara; Direktur Jenderal Bina Konstruksi Ir. Yusid Toyib, M.Eng.Sc; Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Bali I Wayan Adnyana, SH; Komisi III DPRD Provinsi Bali DR. I Nyoman Sugawa; dan Guru Besar FEB Universitas Udayana Prof. Made Suyana.

Forum Regional Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur sebelumnya telah dilaksanakan di tiga wilayah berbeda yang mewakili setiap daerah di Indonesia, diantaranya Medan untuk wilayah barat, Bandung untuk wilayah tengah, dan Sorong untuk wilayah Papua dan Papua Barat. (ka/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!