BALAI PEMBINA JASA KONSTRUKSI DIPERKUAT UNTUK MENCAPAI TARGET TENAGA KERJA KONSTRUKSI DITJEN BINA KONSTRUKSI

Dari sekitar 7,3 Juta pekerja konstruksi di Indonesia baru mencapai 6,55% yang bersertifikat, atas dasar tersebut perkuatan balai-balai Pembinaan Konstruksi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia perlu didorong dalam upaya membina pemerintah daerah. Selain itu, Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan (Dit.KSP), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR harus mengupayakan peningkatan pencapaian pekerja konstruksi yang kompeten, dan mampu menjadi perencana, penjamin mutu, pengawas serta pengendali program-program kegiatan yang dilakukan oleh Balai-balai Pembinaan Konstruksi. Demikian diutarakan Rachman Arief Dienaputra para rapat evaluasi program dan rencana kerja TA 2016 Direktorat Kerjasama dan Pemberdayan, hari ini (18/04) di Bogor.

Dari sekitar 7,3 Juta pekerja konstruksi di Indonesia baru mencapai 6,55% yang bersertifikat, atas dasar tersebut perkuatan balai-balai Pembinaan Konstruksi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia perlu didorong dalam upaya membina pemerintah daerah. Selain itu, Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan (Dit.KSP), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR harus mengupayakan peningkatan pencapaian pekerja konstruksi yang kompeten, dan mampu menjadi perencana, penjamin mutu, pengawas serta pengendali program-program kegiatan yang dilakukan oleh Balai-balai Pembinaan Konstruksi. Demikian diutarakan Rachman Arief Dienaputra para rapat evaluasi program dan rencana kerja TA 2016 Direktorat Kerjasama dan Pemberdayan, hari ini (18/04) di Bogor.
 
“Balai harus dapat berperan lebih dalam meningkatkan kualitas pembinaan jasa konstruksi daerah, kerena balai merupakan perpanjangan tangan pusat yang wajib mencetak instruktur dan asesor yang dapat menggerakkan provinsi serta para pemangku kepentingan jasa konstruksinya”, ujar Rachman Arief.
“Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota pun harus terus didorong dalam pembinaan konstruksi, khususnya mencetak tenaga ahli dan tenaga terampil yang bersertifikat”, lanjutnya.
Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan termasuk di dalamnya bidang pekerjaan umum sub-urusan jasa konstruksi di mana Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap tenaga terampil di daerahnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, Panani Kesai, mengingatkan diperlukan penajaman target-target rencana dan strategi agar sasaran 2015 – 2019 renstar Ditjen Bina Konstruksi dapat tercapai.
 
“Target 750 ribu tenaga kerja bersertifikat yang tercantum dalam Renstra Ditjen Bina Konstruksi 2015-2019 menjadi perhatian dan target capaian balai sebanyak 44.624 tenaga kerja di tahun 2016 ini perlu diidentifikasikan klasifikasinya apakah sebagai sebagai instruktur, mandor, atau tenaga kerja”, seru Panani.
Selain itu, kerjasama dengan para pemangku kepentingan termasuk perusahaan BUMN/D, perusahaan Swasta bidang material dan peralatan harus menjadi solusi dalam memenuhi gap pencapaian target tenaga kerja konstruksi hingga 2019.
Dit.KSP menyelenggarakan evaluasi triwulan untuk lebih mensinergikan kembali peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan langkah awal dalam menyusun strategi untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan. Langkah strategis perbaikan pelaksanaan anggaran ini, akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja TA 2016 agar tepat sasaran dan mencapai output serta outcome yang diharapkan (Dn).
SEBARKAN ARTIKEL INI!