Setelah sukses melatih 131 warga binaan tahap I di Lapas NusaKambangan dan Cipinang pada akhir juli 2018 serta pelaksanaan fasilitasi uji bagi warga binaan pemasyarakatan di 10 lapas sebanyak 846 peserta. Hari ini (9/10) di Batam, sebagai keberlanjutan pelaksanaan kerja sama, telah dilaksanakan kegiatan ‘Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Bidang Jasa
Konstruksi Tahap II” yang dihadiri oleh Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Dewi Chomistriana, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kep. Riau Bambang Widodo, Perwakilan LPJKN Murniarti Pasaribu. Pelatihan dilaksanakan secara serempak di 12 Lapas Seluruh Indonesia’. Yakni Lapas Batam, Pekanbaru, bandar Lampung, Jambi, Tangerang, Semarang, Malang, Denpasar, Pontianak, Manado, Ternate dan Fak-Fak.
Setelah sukses melatih 131 warga binaan tahap I di Lapas Nusa Kambangan dan Cipinang pada akhir juli 2018 serta pelaksanaan fasilitasi uji bagi warga binaan pemasyarakatan di 10 lapas sebanyak 846 peserta. Hari ini (9/10) di Batam, sebagai keberlanjutan pelaksanaan kerja sama, telah dilaksanakan kegiatan ‘Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Bidang Jasa Konstruksi Tahap II” yang dihadiri oleh Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Dewi Chomistriana, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kep. Riau Bambang Widodo, Perwakilan LPJKN Murniarti Pasaribu. Pelatihan dilaksanakan secara serempak di 12 Lapas Seluruh Indonesia’. Yakni Lapas Batam, Pekanbaru, bandar Lampung, Jambi, Tangerang, Semarang, Malang, Denpasar, Pontianak, Manado, Ternate dan Fak-Fak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu lingkup kerja sama tentang peningkatan kapasitas bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan di bidang jasa konstruksi, berdasarkan MoU/Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, pada tanggal 27 Juli 2018, di Nusakambangan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Hukum dan hak Asasi manusia Yasonna Laoly.
“Membangun karakter dan memberikan kesempatan kerja bagi Warga binaan merupakan tujuan dari kerjasama yang dibangun. Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanan diberikan kesempatan berlatih dan mendapatkan sertifikasi sebagai tukang. “Melalui program ini, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dari amanat UU Jasa Konstruksi tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya “ jelas Syarif.
selanjutnya Syarif juga mennyampaikan, pemberdayaan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan yang menjadi potensi tenaga kerja konstruksi dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat yang saat ini baru berjumlah sekitar (-+) 470.000 orang.
Fasilitasi Pelatihan dan Uji bagi warga binaan akan dilaksanakan secara serentak di 12 (dua belas) Lapas, pada tanggal 9 s.d 11 Oktober 2018. Pembukaan kegiatan terpusat di Batam dengan menggunakan media teleconference yang terkoneksi ke-11 (sebelas) Lapas lainnya. Adapun jumlah warga binaan yang akan mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi tahap II adalah sebanyak 1.056 orang. Untuk itu, warga binaan yang telah dilatih dan memiliki sertifikat sebagai bagian dari MoU yang telah ditandatangani adalah total jumlah warga binaan pemasyarakatan yang telah dan akan disertifikasi sampai dengan akhir tahun 2018 sebanyak 2.033 orang dengan jabatan kerja tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pipa, tukang listrik, tukang las, tukang cat dan tukang taman.
Seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi ini akan tercatat dalam sistem database LPJK dan akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga mereka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja setidak-tidaknya pada proyek konstruksi di wilayah terdekat dengan domisilinya.
Direktur Jenderal Persyarakatan, Kemenkumham RI, Sri Puguh Utami menyampaikan hal penting yang mengatakan kegitan tersebut dapat menjadi contoh dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas dan Warga Binaan Permasyarakiatan, sehingga kedepannya akan mampu mendukung dan memberikan manfaat besar bagi kesejaterahan dan kemajuan pembangunan bangsa khususnya di Infrastruktur serta untuk mewujudkan narapidana menjadi manusia seuutuhnya yang bertanggung jawab, mandiri, dan berkualitas bagi bangsa.
“Tutup masa lalu yang kelam, tuju masa depan yang cerah melalui hasil kompetensi tinggi melalui pelatihan jasa konstruksi ini, saya yakin WBP mempunyai kiprah yang berkualitas setelah keluar dari lapas ini” Ungkap Sri Puguh Utami.
Sementara itu, pelatihan dan uji ini didukung oleh instruktur bersertifikat yang sudah mendapatkan Training of Trainer (ToT), yang telah dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan sebagian instruktur diantaranya merupakan guru SMK. Selanjutnya, konsep pembiayaan untuk pelatihan ini ditanggung bersama baik antara pihak Kementerian Hukum dan HAM, maupun pihak Kementerian PUPR. Namun, khusus untuk Lapas Perempuan Denpasar terdapat tambahan pembiayaan sertifikasi kompetensi terampil yang diberikan oleh LPJK Provinsi Bali kepada 31 orang.
Pada kesempatan ini pula, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memberikan zakat berupa dukungan material dan peralatan untuk pembangunan ruang yang digunakan sebagai pesantren di area Lapas, yang tenaga kerjanya merupakan warga binaan Lapas. Selain itu, dalam mendukung pemanfataan tenaga kerja warga binaan pemasyarakatan, Lapas kelas II Batam telah bekerjasama dengan pihak BRI untuk memberikan kartu BRIZZI sebagai sarana penyimpanan upah kerja atas jasa yang telah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan.
Dalam menanggulangi kesenjangan gender, diperlukan intervensi pemerintah untuk merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berperspektif gender. Secara spesifik, pemerintah telah mengintegrasikan perspektif gender ini ke dalam pembangunan melalui regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam program kerja sama ini terbukti dengan diikutsertakannya peserta wanita dalam proses pelatihan dan uji kali ini yakni di Jambi sebanyak 5 orang, Denpasar sebanyak 51 orang, dan 10 orang di Manado.