DJBK – Bali. “Mendorong profesionalisme pegawai untuk dapat memberikan kontribusi yang efektif terhadap kinerja organisasi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan peran jabatan fungsional (jafung) tertentu, seperti jafung pembina jasa konstruksi”, ungkap Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Wahyu Tri Widodo, dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan Fungsional Tertentu (Pembina Jasa Konstruksi) dan Analisis Beban Kerja Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Rabu (10/8), di Bali.
DJBK – Bali. “Mendorong profesionalisme pegawai untuk dapat memberikan kontribusi yang efektif terhadap kinerja organisasi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan peran jabatan fungsional (jafung) tertentu, seperti jafung pembina jasa konstruksi”, ungkap Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Wahyu Tri Widodo, dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan Fungsional Tertentu (Pembina Jasa Konstruksi) dan Analisis Beban Kerja Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Rabu (10/8), di Bali.
Keberadaan jafung tertentu Pembina jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi beserta Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri PU dan Kepala BKN No. 4/PRT/M/2014 dan No. 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi beserta angka kreditnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun analisis jabatan sesuai dengan butir-butir kegiatannya agar pemangku jabatan dapat mengetahui lingkup tugasnya sesuai dengan jenjangnya.
Selain itu, untuk mendukung kinerja organisasi yang efektif dan efisien maka diperlukan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK). ABK merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja jabatan dan organisasi berdasarkan volume kerja. Melalui pelaksanaan ABK diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta menciptakan organisasi yang right-sizing, efektif dan efisien. Tujuannya agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan (pembinaan jasa konstruksi) dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya dengan hasil analisis tersebut dapat disusun jumlah kebutuhan (formasi) pegawai per unit organisasi.
“Tujuan penetapan formasi adalah agar unit organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi”, tutup Tri Widodo. (ka)