DJBK – Jakarta. “Sengketa dalam penyelenggaraan kontrak konstruksi merupakan hal yang tidak terelakkan, oleh karena itu, alternatif dalam penyelesaian sengketa harus dilakukan”. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik DJBK, Hambali pada kegiatan Workshop Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Sektor Konstruksi di Jakarta, Jumat (14/10).
DJBK – Jakarta. “Sengketa dalam penyelenggaraan kontrak konstruksi merupakan hal yang tidak terelakkan, oleh karena itu, alternatif dalam penyelesaian sengketa harus dilakukan”. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik DJBK, Hambali pada kegiatan Workshop Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Sektor Konstruksi di Jakarta, Jumat (14/10).
Berkembang pesatnya konstruksi di Indonesia terkadang tak terlepas dengan meningkatnya perselisihan dan persoalan diantara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Sengketa seringkali diselesaikan melalui jalur litigasi yang tidak ditangani oleh ahli bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil. Selain itu prosedur pengadilan yang lama dan berbelit-belit juga dianggap dapat mengganggu perkembangan bisnis sektor konstruksi.
Oleh karena itu, mulai bermunculan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak konstruksi. Saat ini, alternatif penyelesaian sengketa dapat dipilih oleh para pihak bersengketa berdasarkan pilihan yang terbaik menurut mereka. Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan bentuk dari penyelesaian sengketa atau perselisihan yang ditempuh diluar mekanisme pemeriksaan badan peradilan.
Bentuk dari alternative penyelesaian sengketa sendiri antara lain mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, ajudikasi dan Ombudsman. Barrister and International Arbitrator, Kim Rooney yang menjadi narasumber kegiatan tersebut menyatakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah banyak diterapkan di banyak negara termasuk di Indonesia.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan opsi dari penyelesaian sengketa yang dapat lebih murah, cepat dan dengan cara yang bersahabat.” Ujar Kim Rooney.
Kegiatan ini juga mendatangkan narasumber yaitu Sarwono Hardjomuljadi dari BADAPSKI dan Christoper To dari Hongkong Construction Industry Council. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara European Union, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (cha/tw)