UU tentang Jasa Konstruksi juga memberi mandat untuk membuat dua Keputusan Menteri dan dua Peraturan Daerah/Gubernur. Selain itu, aturan turunan yang telah dibuat pasca diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 1999 sepanjang tidak sesuai juga akan direvisi.
Hukum Online – Pemerintah semakin intens menggodok aturan teknis pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Hal ini dilakukan demi memenuhi batas maksimal penyusunan peraturan pelaksanaan, yakni paling lambat awal tahun 2019.
Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darda Baraba mengatakan bahwa pasca diundangkan 12 Januari 2017 kemarin, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR mulai menyusun aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti dari aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 1999.
“Menteri minta agar ini bisa disosialisasikan hingga April 2017. Sembari itu, kita persiapkan aturan PP-nya,” kata Darda kepada hukumonline awal Juni 2017 kemarin.
Darda menambahkan, pihaknya juga telah menggelar beberapa forum group discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lain. Forum diskusi ini rencananya akan diadakan hingga beberapa kali mengingat aturan turunan yang dimandatkan UU Nomor 2 Tahun 2017 cukup banyak. Selain itu, mengingat lebih dari 50 persen subtansi UU Nomor 2 Tahun 2017 berubah, maka sebagian aturan turunan yang ada pasca UU Nomor 18 Tahun 1999 juga tengah diinventarisir untuk direvisi.
Pada tahap perencanaan penyusunan ini, lanjut Darda, pemerintah telah berhasil menyusun daftar judul dan pokok materi aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2017. Pihak Kementerian PUPR juga telah menyampaikan daftar rencana penyusunan itu kepada Kementarian atau Lembaga terkait dan telah menggelar rapat koordinasi antara Kementerian atau Lembaga terkait. Setelah tahap perencanaan, Kementerian PUPR serta Kementerian atau Lembaga terkait mulai menyusun subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri PUPR (Rancangan Permen PUPR).
“Dalam aturan peralihan (UU Nomor 2 Tahun 2017), diatur maksimal dua tahun sejak ditetapkan (diundangkan pada 12 Januari 2017). Tapi, karena kita mempercepat kalau bisa tahun (2017) ini,” kata Darda.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan tim penyusun, diketahui setidaknya ada tiga PP dan 13 Permen PUPR dan dua Keputusan Menteri PUPR yang mesti dibuat. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 juga memandatkan dibuatnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Dikatakan Darda, pihaknya juga akan merevisi PP yang menjadi turunan UU Nomor 18 Tahun 1999, salah satunya PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Terlepas dari itu, Darda menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur beberapa hal yang benar-benar baru yang sebelumnya tidak diatur di UU Nomor 18 Tahun 1999. Pertama, UU Nomor 18 Tahun 199 terdiri dari 12 bab dan 46 Pasal sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2017 terdiri dari 14 bab dan 106 pasal. Kedua, oleh karena jumlah bab dan pasal bertambah, maka diatur bab-bab baru, diantaranya: Bab III tentang tanggung jawab dan kewenangan yang menugaskan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota; Bab VI tentang keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi dalam rangka menjamin keandalan dan kualitas produk konstruksi.
Kemudian, Bab VII tentang tenaga kerja konstruksi yang yang menunjukkan pentingnya SDM konstruksi dalam penyelenggaraan konstruksi, Bab IX tentang sistem informasi jasa konstruksi yang menjamin tersedianya database konstruksi untuk kebutuhan pembinaan dan pengembangan konstruksi, dan Bab XII tentang sanksi administratif untuk lebih menekankan bahwa perikatan jasa konstruksi masuk dalam ranah hukum perdata. Terkait sanksi administratif, Darda menyatakan, UU Nomor 2 Tahun 2017 memberi perlakuan khusus di mana dalam hal ada proses hukum, proses penyelenggaran jasa konstruksi tetap berjalan.
“Ditegaskan bahwa kalau bicara jasa konstruksi ini adalah ranah perdata. Artinya apa, diatur di situ perdata, perjanjian kedua belah, itu berkontrak antara A dan B,” kata Darda. Senin, 12 Juni 2017