Penerapan SMKK: Menuju Konstruksi Zero Accident

Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah strategis di Indonesia dengan pembangunan infrastruktur yang berkembang pesat. Berbagai proyek besar, mulai dari jalan tol, jembatan, hingga pembangunan kawasan industri, menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah ini. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat tantangan besar terkait keselamatan di sektor konstruksi yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, perlu diterapkannya suatu sistem yang dikenal dengan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang mengatur tentang keselamatan kerja konstruksi. Pertanyaan yang timbul, apa itu sistem manajemen keselamatan konstruksi?

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau yang biasa disingkat SMKK hadir sebagai solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Dikutip dari Modul SMKK Pusdiklat BPSDM Kementerian PUPR, keselamatan konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. Dengan penerapan SMKK yang efektif, Provinsi Sumatera Selatan berpotensi menjadi model pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang mengutamakan keselamatan tenaga kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terdapat 8 proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) di Provinsi Sumatera Selatan.

            Dengan banyaknya proyek besar diperlukan adanya penerapan SMKK untuk memastikan pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan “zero accident”. Adapun landasan hukum yang digunakan dalam penerapan SMKK adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
  5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
  6. Surat Edaran Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR;
  7. Surat Edaran Direktur jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Lalu, Bagaimana dengan Tantangan Penerapan SMKK di Sumatera Selatan?

Menurut Ketua DPW PAKKI (Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Ir. Irfa Kodri, S.T., M.T., CSP., IPM terdapat tantangan dalam penerapan SMKK di Sumsel antara lain sebagai berikut:

  1. Minimnya pemahaman mengenai manfaat SMKK. Masih banyak SDM yang bekerja di proyek tidak memiliki kompetensi teknis tentang pengisian format/blanko SMKK berdasarkan Permen 10/2021;
  2. Pengawasan yang belum optimal. Jumlah lead surveyor masih terbatas.
  3. Keterbatasan Anggaran. Beberapa kontraktor masih enggan mengalokasikan dana yang memadai untuk implementasi SMKK;
  4. Sertifikasi petugas keselamatan konstruksi yang masih minim.

Dengan adanya kendala tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang melakukan pematauan dan evaluasi atau yang biasa dikenal PE SMKK. Dalam PE SMKK dilakukan pengecekan terhadap dokumen kontraktor, dokumen perencanaan dan pengawasan, serta memeriksa langsung kondisi lapangan. Melalui PE SMKK diharapkan penerapan SMKK dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. PE SMKK merupakan elemen kunci dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan. Budaya keselamatan kerja yang tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas proyek, mempercepat penyelesaian, dan memperkuat reputasi industri konstruksi di provinsi ini.

Gambar 1. Pemantauan dan Evaluasi SMKK

Komitmen untuk menerapkan SMKK antara pemerintah, kontraktor, dan tenaga kerja akan membuka jalan bagi masa depan konstruksi di Sumatera Selatan yang tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada keselamatan semua pihak yang terlibat. Dengan adanya PE SMKK diharapkan dapat medorong semua pihak yang terlibat dapat menerapkan SMKK. Penerapan SMKK ini dapat menjadi contoh bagaimana keselamatan kerja menjadi fondasi bagi kesuksesan proyek konstruksi dengan “zero accident”.

Gambar 2. Pemantauan dan Evaluasi SMKK di Provinsi Sumatera Selatan

SEBARKAN ARTIKEL INI!