Kolaborasi Ditjen Bina Konstruksi-KPK dalam Pembentukan Verifikator PANCEK

KPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugasnya mengemban amanat Undang-Undang dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama: pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Ketiganya saling melengkapi dan menjadi strategi menyeluruh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan berusaha yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap korupsi masih terbatas sebagai kejahatan di sektor publik atau pemerintahan semata. Padahal, faktanya, korupsi tidak mengenal batas, korupsi juga tumbuh dan berkembang di dunia usaha, baik di level operasional hingga manajerial tertinggi, bahkan pada pemilik korporasi. Modusnya pun semakin kompleks, dari yang bersifat administratif hingga lintas negara.

Sebagai respons atas kenyataan tersebut, KPK menyusun Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK), sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi berbasis praktik-praktik baik dan prinsip integritas. Terlebih, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.

“Kehadiran PANCEK bukan sekadar panduan teknis, namun menjadi manifestasi komitmen kita bersama dalam mendorong dunia usaha yang beretika, patuh hukum, dan bebas dari praktik korupsi” ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yonathan Demme Tangdilintin dalam sambutannya pada acara Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK untuk Dunia Usaha, di Jakarta (8/7).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 terkait salah satu pemenuhan persyaratan Sertifikasi Badan Usaha yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dengan penggunaan Aplikasi PANCEK sebagai persyaratan.

“Pelatihan ini menjadi sangat penting sebagai upaya membekali para calon verifikator dengan pemahaman menyeluruh atas prinsip, struktur, serta mekanisme kerja PANCEK” ucap Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono yang turut menghadiri kegiatan pelatihan tersebut. Kegiatan Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK untuk Dunia Usaha dilaksanakan dalam 2 batch secara klasikal dengan rincian batch 1 dilaksanakan pada 8-10 Juli 2025 dan batch 1 dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2025. (*Ji)

SEBARKAN ARTIKEL INI!