Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024, Kementerian PUPR Raih Predikat II Terbaik

Kementerian PUPR mendapat predikat Terbaik II Kategori Kementerian Negara/Lembaga atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian PUPR dalam mendukung iklim investasi yang dibarengi dengan perbaikan tata kelola dan reformasi birokrasi.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani dan diterima oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (30/9/2024). Turut hadir dalam acara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024 merupakan pemberian penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Penilaian pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024 dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023. Untuk tahun ini penilaian dilaksanakan terhadap 546 Pemerintah Daerah, 38 Pemerintah Provinsi, 415 Pemerintah Kabupaten, 95 Kota, dan 18 Kementerian dan Lembaga melalui 3 tahap, yaitu penilaian mandiri, penetapan nominasi, serta pemaparan dan uji petik.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras Kementerian PUPR, khususnya dalam pelayanan terpadu satu pintu. Kementerian PUPR juga terus berupaya untuk mendorong investasi dengan cara memperluas cakupan kerjasama dalam pembiayaan pembangunan infastruktur, melalui partisipasi sektor swasta atau skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

SEBARKAN ARTIKEL INI!