KEMENTERIAN PUPR KAMPANYEKAN GERAKAN NASIONAL KESELAMATAN KONSTRUKSI

Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak masyarakat jasa konstruksi Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan. Kampanye ditujukan baik kepada pengguna jasa seperti Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun penyedia jasa yakni perusahaan kontraktor dan konsultan baik BUMN maupun swasta.

Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak masyarakat jasa konstruksi Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan. Kampanye ditujukan baik kepada pengguna jasa seperti Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun penyedia jasa yakni perusahaan kontraktor dan konsultan baik BUMN maupun swasta.  

Salah satu caranya melalui pencanangan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi (GNKK) yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (29/1/2018). Pencanangann GNKK dihadiri oleh sekitar 700 undangan baik dari Kementerian PUPR, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan Provinsi, asosiasi badan usaha konstruksi, perwakilan perusahaan kontraktor dan konsultan, dan pimpinan BUJT.

Kementerian PUPR sebagai pengguna jasa konstruksi terbesar yakni dengan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun berkomitmen terhadap keselamatan konstruksi terlebih pada proyek pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR. Oleh karenanya dalam pencanangan ini dihadiri mulai dari para Pejabat Tinggi, Kepala Balai, Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT), Kepala Satuan Kerja (Satker) Perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Balai Jasa Konstruksi dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pencanangan GNKK, juga dilakukan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan para Pimpinan Tingggi Madya Kementerian PUPR dan penandatanganan komitmen antara Dirjen Bina Konstruksi, Dirjen Bina Marga dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dengan Badan Usaha Jalan Tol.      

“K3 is a must. Apa yang baru kita tanda tangani bersama tentang K3 yaitu materialnya, manusianya, peralatannya, metodologinya dan teknologinya harus  sesuai dengan yang disepakati.” tegas Basuki Hadimuljono. 

Disamping itu juga dilakukan diskusi mengenai keselamatan konstruksi dengan narasumber yang membawakan tema yakni Akhmad Suraji, Ph.D tentang Kecelakaan Konstruksi (Theory and Facts Finding), Prof. Iswandi Imran, Ph. D tentang Potensi Penyebab Kecelakaan Konstruksi Terkait Struktur, Prof. Bambang Suhendro, Ph.D tentang Forensic Engineering & Management.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah melakukan evaluasi secara seksama dengan melibatkan para ahli dan pihak terkait atas beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini. Salah satu langkah yang diambil Pemerintah adalah memperkuat regulasi yang sudah ada terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi dengan dibentuknya Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).

Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2018. Komite yang beranggotan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR. Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Kementerian PUPR juga akan membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan selesai pada Bulan Februari 2018.  Tugas dari komisi ini adalah melakukan investigasi bangunan gedung, inventarisasi, pemantauan dan pertimbangan teknis. Dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan keamanan bangunan gedung berada pada Pemerintah Daerah. KKBG akan membantu pemerintah daerah untuk memeriksa keamanan bangunann gedung dengan spesifikasi tertentu. (*)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!