Direktur Jenderal Bina Konstruksi diwakili oleh Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis membuka kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (15/02) di Palembang. Kegiatan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dalam melakukan penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki risiko yang sangat tinggi, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Mengingat pemenang atau penyedia yang akan memenangkan tender akan bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan infrastruktur dari awal hingga akhir. Integritas para Sumber Daya Manusia yang memilih penyedia atau para Kelompok Kerja (POKJA) harus di tingkatkan agar mengetahui dampak buruk bila melakukan penyimpangan.
“Untuk itu kegiatan penguatan integritas dan mitigasi risiko ini diadakan agar meningkatkan kembali pentingnya integrasi serta menambah pemahaman para pelaku pengadaan atas risiko hukum pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam upaya meminimalisir persoalan hukum dalam pengadaan barang/jasa, serta memahami lebih lanjut tentang Best Practice Pencegahan KKN pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Ungkap Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis
Ia juga menambahkan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa serta pemahaman akan risiko hukum yang mungkin muncul dapat meningkatkan integritas para pelaku pengadaan barang/jasa, begitu sebaliknya bila integritas meningkat maka akan mengurangi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perlu diketahui bersama bahwa pengaduan-pengaduan seputar pengadaan barang dan jasa dapat berpotensi menjadi perkara hukum, terlepas dari ada atau tidaknya penyimpangan yang dilakukan. Penyebaran informasi dan mengedukasi seputar pengaduan barang dan jasa kepada para pelaku pengadaan pemilihan barang dan jasa harus dilakukan, agar kasus-kasus yang pernah ada menjadi pembelajaran bersama untuk mengedepankan integritas dan melakukan mitigasi risiko sedini mungkin.
Kedepan melalui sosialisasi Penguatan Integritas Dan Aspek Hukum Dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa. Pemahaman tentang hukum pengadaan barang dan jasa serta informasi kasus yang diberikan dapat memberikan efek jera demi menjaga nama Institusi, nama baik keluarga dan diri sendiri. (dri)