DITJEN BINA KONSTRUKSI JARING ASPIRASI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PERCEPAT PENYUSUNAN PP TURUNAN UUJK

Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pelaksana (PP) harus ditetapkan dengan waktu paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang di sahkan. Menindaklanjuti amanat tersebut berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR salah satunya dengan melakukan Penjaringan Aspirasi dari berbagai stakeholders konstruksi.

KALSEL – Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pelaksana (PP) harus ditetapkan dengan waktu paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang di sahkan. Menindaklanjuti amanat tersebut berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR salah satunya dengan melakukan Penjaringan Aspirasi dari berbagai stakeholders konstruksi.

“Saya menghimbau agar UU No 2 Tahun 2017 harus diimplementasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan konstruksi. Dengan demikian akan tercipta sektor jasa konstruksi yang kokoh, handal, berkualitas dan berkelanjutan” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib saat membuka kegiatan Penjaringan Aspirasi Penyusunan Peraturan Pemerintah Tentang Usaha Jasa Konstruksi, Selasa (13/6) di Banjarmasin.

Saat ini Ditjen Bina Konstruksi telah mengkaji bahwa terdapat 3 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden dan 5 Peraturan Menteri terkait UUJK no.2 Tahun 2017. Salah satu Peraturan Pemerintah yang akan disusun adalah peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Konstruksi. Beberapa hal yang akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah tentang Usaha, antara lain: Struktur Usaha yang mencakup jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha dan usaha rantai pasok sumber daya jasa konstruksi ; segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi dan biaya ; perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha jasa konstruksi dimana dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha jasa konstruksi ; pengaturan terkait Usaha Penyediaan Bangunan ; Persyaratan usaha dimana setiap usaha jasa konstruksi baik usaha perseorangan maupun badan usaha harus memiliki izin usaha dan tanda daftar usaha perseorangan jasa konstruksi, serta adanya kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat badan usaha ; pengaturan terkait pengembangan usaha berkelanjutan.

Lebih lanjut Yusid menghimbau seluruh Pemerintah daerah yang menangani ranah jasa industri kontsruksi, untuk  mendorong usaha jasa konstruksi lokal menjadi lebih  kompetitif. “Karena dampak dari hal tersebut akan menjadi penyumbang penyerapan tenaga kerja serta berkontribusi pada pendapatan dan perekonomian seluruh wilayah yang ada di Indonesia” tambah Yusid.

Kementerian PUPR mengharapkan upaya  untuk meningkatkan daya saing konstruksi nasional pada gilirannya akan menarik investasi asing dalam jumlah yang besar di sektor konstruksi.

Pada saat yang bersamaan dilakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kosntruksi dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Selasa (13/6). Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna yang mewakili Dirjen Bina Konstruksi pada pembukaan acara ini mengatakan bahwa amanat undang-undang yang baru tidak hanya menekankan tentang jasa saja, tetapi sudah melingkupi industri konstruksi. Tentu ini dampaknya akan menuntut perubahan perkembangan jasa konstruksi kedepan.

“Untuk itulah kontraktor lokal yang memiliki bisnis spesialisasi sangat dibutuhkan, sebab selain memudahkan konsumen, para kontraktor juga akan memperoleh pekerjaan dan tanggung jawab yang jelas”, tutur Yaya.

Untuk mewujudkannya pemerintah pusat dan daerah maupun stakeholder terkait harus saling bahu membahu meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam berkarya di sektor konstruksi. Oleh karena pembinaan atau penyelenggaraan jasa konstruksi yang ada di wilayah bagian Indonesia diharapkan mampu menjembatani seluruh aspirasi masyarakat.(har/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!