DJBK-JAYAPURA. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi di Indonesia, melaksanakan sosialisasi Undang-undang Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ke seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi pertama di Jakarta, Ditjen Bina Konstruksi melanjutkan sosialisasi ke Denpasar, Medan, dan Jayapura secara serempak pada Kamis(23/03).
DJBK-JAYAPURA. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi di Indonesia, melaksanakan sosialisasi Undang-undang Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ke seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi pertama di Jakarta, Ditjen Bina Konstruksi melanjutkan sosialisasi ke Denpasar, Medan, dan Jayapura secara serempak pada Kamis?(23/03).
?
Di Jayapura,?Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Masrianto?mewakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi secara resmi membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura?
?
Masrianto menyampaikan tentang sertifikasi kompetensi kerja bidang jasa konstruksi yang diwajibkan dalam UUJK No.02 Tahun 2017. Demikian pula tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki Rencana Pengembangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sudah teregistrasi Menteri serta wajib melakukan alih pengetahuan dan teknologi atau Transfer Knowledge.?
?
“Demi menghadapi serangan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, ?dalam UUJK No.02 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh menjabat jabatan tertentu atau tidak boleh menjadi pemimpin penyedia jasa”ungkap Masrianto
?
Masrianto melanjutkan bahwa tenaga kerja konstruksi Indonesia harus memiliki sertifikat konstruksi terampil atau ahli. Untuk mewujudkannya dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi seperti LPJKN dan BNSP.?
?
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga melakukan berbagai jenis pelatihan seperti Pelatihan On The Job Training atau dengan menghampiri para pekerja konstruksi di lokasi pekerjaannya, Pelatihan dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU) untuk mempermudah para tenaga kerja konstruksi di seluruh pelosok Indonesia, Pelatihan jarak jauh (distance learning) melalui internet yang tidak mengharuskan pembelajaran tatap muka, dan terakhir pelatihan mandiri yang dilakukan oleh mandor proyek yang sebelumnya sudah diberi pembekalan untuk melatih para pekerja konstruksi (tukang) hingga layak mendapatkan sertifikat. Pelatihan-pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, sehingga target 750.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat dapat tercapai.?
?
Perlu diketahui bersama ?Undang-Undang yang diinisiasi oleh DPR-RI ini juga untuk melengkapi peraturan perundangan yang lainnya dan telah melalui tahapan harmonisasi? setelah? diterbitkannya? UU? Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. Seperti UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU? No.? 23? Tahun? 2014? tentang Pemerintah Daerah, dan aturan lain yang terkait.
Secara Khusus UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mempertegas kembali pembagian wewenang dalam sub urusan jasa konstruksi yang disampaikan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga sebagai perubahan system delivery pembinaan konstruksi yang menjadi tuntutan dalam penyelenggaraan good governance dan good coorporate governance.
?
Acara ini dihadiri pula oleh Anggota Komisi V DPR RI William Wandik yang mengatakan bahwa Undang-Undang Jasa Konstruksi ini memberi kejelasan pengaturan dan kebijakan bidang jasa konstruksi sehingga terjadi keselarasan antara pengguna dan penyediaan jasa konstruksi.?
?
“Masyarakat Jayapura (Papua) memerlukan pelatihan untuk dapat menjadi tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Sehingga kami mampu membangun infrastruktur wilayah Papua lebih baik lagi.” Ungkap William?
?
Diharapkan kehadiran UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola?? dan?? dinamika?? pengembangan?? jasa konstruksi. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang ke-PU-an tetapi mencakup seluruh sektor dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Dan tentunya UU Jasa Konstruksi ini menjadi dasar arahan kebijakan pembinaan konstruksi nasional. (Dri/tw)