Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) merupakan nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. BMP memiliki peran penting dalam menentukan sebuah produk dalam negeri menjadi wajib atau tidak untuk digunakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya Pasal 66, disebutkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai BMP lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa besaran nilai BMP diatur dalam Peraturan Menteri, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dijelaskan dalam Pasal 13 bahwa BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan nilai BMP dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Kementerian Perindustrian. Namun, Kementerian Perindustrian dapat menunjuk Lembaga verifikasi independent yang kompeten, seperti PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) (Persero) untuk mendaftarkan jika produsen barang atau penyedia jasa atau penyedia jasa gabungan barang dan jasa ingin memiliki izin usaha industri. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Lingkup penilaian BMP terdiri atas 4 (empat) faktor penentu, yaitu:
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diversifikasi. Bobotnya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan bobot maksimum 30%;
- Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun badan internasional yang terakreditasi, dengan batas bobot maksimum adalah 20% dari nilai BMP maksimum;
- Pemberdayaan masyarakat (community development) dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan (Corporate Social Responsibility), misalnya untuk membantu membangun tempat ibadah dan sumbangan bencana alam, dengan bobot 3% untuk setiap kelipatan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dana yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan batas bobot maksimum 30%; dan
- Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, alat bantu, kendaraan pemeliharaan, biaya Pendidikan mekanik, dan sebagainya dengan bukti-bukti yang sah yang dikeluarkan sejak perusahaan berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot penilaiannya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan batas bobot maksimum 20%.
Masyarakat dapat mengakses nilai BMP suatu produk TKDN atau BMP, melalui daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, dengan alamat webiste tkdn.kemenperin.go.id. Website ini memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi apakah suatu produk sudah memiliki sertifikat BMP atau belum.
Selain itu, masyarakat dapat memastikan suatu produk sudah atau belum memiliki BMP dengan kepemilikan sertifikat Tanda Sah BMP yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi senantiasa mendorong semua produsen, baik material maupun peralatan konstruksi, untuk memproses sertifikasi BMP dari produknya, selain memproses sertifikasi TKDN. Informasi lebih lanjut bagaimana memproses sertifikasi BMP ataupun TKDN dari suatu produk termasuk informasi narahubungnya, dapat diakses melalui website tkdn.kemenperin.go.id.*
–00–