Kepmen PUPR Nomor 691.2/2016 Menetapkan Ditjen Bina Konstruksi sebagai Simpul KPBU

Pada 30 Agustus lalu, Kementerian PUPR telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 691.2 tahun 2016 tentang Penunjukan Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR dimana DJBK ditetapkan sebagai simpul KPBU. Dari Kepmen ini selanjutnya akan dibentuk Peraturan Menteri PUPR yang merupakan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU.

 

DJBK – JAKARTA. Pada 30 Agustus lalu, Kementerian PUPR telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 691.2 tahun 2016 tentang Penunjukan Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR dimana DJBK ditetapkan sebagai simpul KPBU. Dari Kepmen ini selanjutnya akan dibentuk Peraturan Menteri PUPR yang merupakan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU.

Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) berada pada tataran tugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaankebijakan di bidang penyelenggaraan investasi infrastruktur.

“Berbicara tentang investasi infrastruktur maka terkait dengan sebuah pasar infrastruktur yang pendanaannya selain berasal dari APBN/D, juga berasal dari investasi sektor swasta nasional dan asing, serta project landing dan Kementerian PUPR memiliki peran besar untuk melaksanakan amanat Perpres 38 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur”. Hal tersebut diutarakan Direktur Bina Investasi, Ober Gultom, saat memberikan penjelasan kepada para Widyaiswara Kementerian PUPR, Senin (26/9) di Jakarta.

Dalam menjalankan peranannya DBII merupakan pusat investasi infrastruktur pada semua level termasuk makro, messo dan mikro di Kementerian PUPR. Level mikro dengan memberikan fasilitasi prakarsa kepada para badan usaha, sedangkan pada level makro dan meso, Direktorat ini melayani kebutuhan stakeholder akan informasi investasi infrastruktur. Selain itu DBII akan menghasilkan output berupa, norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait dengan penyelenggaraan investasi infrastuktur, termasuk bimbingan teknis dan supervisi dan monitoring dan evaluasi.

Terkait dengan dorongan pemerintah pada kerjasama dengan swasta ini, sebelumnya beberapa kali Presiden Jokowi pada berbagai kesempatan, termasuk ketika melakukan rapat terbatas 19 Juli lalu, menekankan perlunya partisipasi swasta dalam menunjang pembangunan infrastruktur nasional. Menurutnya, mustahil pemerintah dapat berjalan sendiri dalam menggerakkan perekonomian nasional utamanya dalam prioritas pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro, Agustus lalu pun sempat mengatakan pemerintah akan berupaya untuk melibatkan swasta dalam pembangunan infrastruktur tanpa harus mengganggu APBN.

Hal senada juga disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Forum Nasional awal September lalu, bahwa untuk mengejar target pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh APBN atau APBD, perlu creative financing mechanism untuk mendorong swasta terlibat membangun infrastruktur (dn).

 
SEBARKAN ARTIKEL INI!