Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengingatkan kepada para Satker di Kementerian PUPR untuk tertib dalam penyelenggaraan konstruksi dan mentaati peraturan pelelangan yang berlaku. Ia meminta Satker untuk tidak menambah persyaratan lelang diluar ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 31 tahun 2015 kecuali jika adapersetujuan dari Eselon 1, sebagaimana Inmen PUPR Nomor 05 tahun 2015. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR kepada para Kasatker/PPK di Ditjen Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan pada Rapat Kerja Kementerian PUPR, Senin (29/8) di Jakarta.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengingatkan kepada para Satker di Kementerian PUPR untuk tertib dalam penyelenggaraan konstruksi dan mentaati peraturan pelelangan yang berlaku. Ia meminta Satker untuk tidak menambah persyaratan lelang diluar ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 31 tahun 2015 kecuali jika adapersetujuan dari Eselon 1, sebagaimana Inmen PUPR Nomor 05 tahun 2015. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR kepada para Kasatker/PPK di Ditjen Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan pada Rapat Kerja Kementerian PUPR, Senin (29/8) di Jakarta.
Selain itu, Yusid pun mengingatkan bahwa seluruh satker harus tertib penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, seperti yang ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 tahun 2016, danSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor KU.0302-DK/844 Tanggal 28 Oktober 2015.
Dalam Renstra PUPR tahun 2015 – 2019 disebutkan bahwa Kementerian PUPR mentargetkan 40 persen meningkatnya tertib penyelenggaraan konstruksi. Untuk itu DJBK telah menyiapkan perangkat monitoring dan evaluasi berbasis web dan sistem aplikasi berbasis android untuk memantau pelaksanaan tertib penyelenggaraan konstruksi.
Dalam kesempatan ini Yusid mengharapkan dukungan seluruh Direktorat Jenderal di Kementerian PUPR dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, salah satu survei yang dilakukan DJBK yaitu rapid assessment berupa pengumpulan data secara cepat untuk mendapatkan gambaran penyelenggaraan konstruksi pada proyek-proyek di Kementerian PUPR.
Dalam rapat kerja ini dibahas juga mekanisme pekerjaan konstruksi menggunakan metode Desain and Build (DB) atau paket pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun di beberapa proyek Kementerian PUPR.
Beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan dan butuh keseragaman pemahaman seluruh Satker diantaranya pekerjaan dengan metode DB masih ada yang belum mendapatkan persetujuan MYC (Multi Years Contract) dari Kementerian Keuangan.
“Terhadap paket pekerjaan yang telah ada Detail Engineering Design, tidak perlu dilakukan dengan metode desain build sehingga dapat dilaksanakan dengan metode DBB agar tidak ada potensi double counting untuk output desainnya”, ujar Yusid Toyib.
Selain itu, permasalahan lain untuk bersama diperbaiki yaitu pada proyek yang menerapkan metode DB masih ditemukan ketidaktepatan dalam mensyaratkan SBU (sertifikat badan usaha), dan masih ada yang menggunakan Penyetaraan Teknis, namun dalam dokumen pemilihan tidak dicantumkan secara jelas mengenai tata cara penyetaraannya.
Beberapa hal lain yang menjadi perhatian dalam metode DB adalah perlu dipenuhinya Persyaratan Pengguna Jasa (employer’s requirement). Selain itu, Output dari pekerjaan sebagai dasar tahapan pembayaran harus dituangkan dalam dokumen (Dnd).