DJBK SIAPKAN RANCANGAN PERUBAHAN PERMEN RANCANG DAN BANGUN

DJBK – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi bahas rancangan perubahan Peraturan Menteri PUPR No.19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

DJBK – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi bahas rancangan perubahan Peraturan Menteri PUPR No.19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

Peraturan Menteri ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih efektif dan efisien.

Dalam paparan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba, terdapat dua perubahan mendasar dalam revisi Permen ini. Kedua hal tersebut adalah Permen PU No 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi serta Permen PUPR No 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun.

Isu lain dalam Permen PUPR tentang rancang dan bangun ini adalah konsep desain dan definisi kontrak lump sum. Konsep desain akan diperjelas, mencakup kebutuhan yang diperlukan oleh pemberi tugas. Perubahan yang direncakan akan dibuat dalam Permen ini adalah pada proses pengadaan.

Terdapat kriteria dan persyaratan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.

“Nantinya design and build bisa berjalan dengan menentukan kriteria dan persyaratan tersebut.”, kata Darda.

Kriteria untuk sebuah pekerjaan rancang dan bangun hanya dua, yaitu jika pekerjaan itu kompleks, pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan.

Sedangkan persyaratannya adalah tersedia dokumen antara lain: dokumen konsep desain, dokumen-dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dokumen usulan DIPA/DPA. Kemudian tersedia konsultan manajemen teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan manajemen pelaksanaan.

Persyaratan kedua yaitu tersedia konsultan manajemen teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan manajemen pelaksanaan, tersedia alokasi waktu yang cukup untuk penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran, dan penetapan lokasi waktu.

Rancangan perubahan ini ditujukan agar Permen tersebut dapat lebih membahas secara menyeluruh kompleksitas rancang dan bangun. 

SEBARKAN ARTIKEL INI!