PEMERINTAH DORONG PEMBENTUKAN OPD BIDANG KONSTRUKSI UNTUK ATASI PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI DI DAERAH

 

 

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional yang bertemakan “Penataan Kelembagaan Yang Menangani Sub-Urusan Jasa Konstruksi, Kamis (1/5) di Jakarta. Pada kesempatan tersebut Syarif menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan dalam hal pelatihan tenaga ahli dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan provinsi. Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dalam hal pelatihan tenaga terampil, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kab/kota, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. 

Selajutnya Dirjen Bina Konstruksi mengungkapkan bahwa sampai saat ini 64% Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani sub-urusan Jasa Konstruksi Provinsi telah berada pada level bidang (Eselon 3); 12% di level Eselon 4; 9 % di Non Struktural seperti Balai dan UPT Aceh, Jawa Tengah, dan DIY;  serta masih 15% belum terbentuk OPD Provinsi Sub-Urusan Jasa Konstruksi yaitu (Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Papua Barat.

“Dengan terbentuknya OPD bidang konstruksi di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia akan mempertegas pelaksanaan pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya tugas dan wewenang ini perlu diuraikan menjadi kegiatan pembinaan konstruksi yang lebih konkrit di daerah,” Ujar Syarif.

Pentingnya pembentukan OPD bidang konstruksi ini juga untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor konstruksi, seperti diantaranya : Gap pembiayaan infrastruktur, masih terjadinya kecelakaan konstruksi, belum maksimalnya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, masih sedikitnya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (kompeten), dan seterusnya.

“Disinilah peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  sebagai ujung tombak pembinaan konstruksi di daerah sangat dinantikan, mengingat OPD sub-urusan Jasa Konstruksi adalah pondasi awal agar penyelenggaraan dan pembinaan Jasa Konstruksi berjalan dengan baik”, terang Syarif.

Rapat Koordinasi Nasional ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pemerintah Daerah, agar terwujud Kelembagaan Perangkat Daerah sub-urusan Jasa Konstruksi yang berkualitas dan didukung dengan anggaran pembinaan jasa konstruksi yang memadai. Dirjen Bina Konstruksi mengingatkan agar tercipta sinergi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah / Provinsi untuk bersama-sama masih melakukan penataan OPD Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Prov/Kab/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Seluruh Indonesia. (har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!