TINGKATKAN KELANCARAN PBJ, KEMENTERIAN PUPR DAN LKPP TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan  penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-katalog Sektoral dalam rangka Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020, Jumat (15/2) di Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman e-katalog sektoral ini dilakukan antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut rencana kerjasama antara Kementerian PUPR dan LKPP dalam pembentukan katalog sektoral, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa bentuk katalog elektronik diantaranya dapat berupa katalog elektronik sektoral dimana pemilihan produk yang akan dicantumkan dalam katalog elektronik dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya dalam aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa, menetapkan terimplementasinya Katalog Elektronik Sektoral di Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian sebagai salah satu ukuran keberhasilannya.

“Dengan adanya e-Katalog Sektoral diharapkan akan membantu kelancaran pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR mengingat mayoritas anggaran di Kementerian PUPR digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. e-katalog sektoral ini akan mempercepat proses pengadaan barang yang bersifat teknis, karena bisa dilihat perbandingan harga secara cepat misalnya pengadaan alat berat dan bronjong kawat,” jelas  Anita Firmanti.

Selain mempercepat proses pengadaan, dikatakan Anita hal tersebut juga akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang, dengan tetap mengedepankan pengadaan  yang transparan dan akuntabel.

Kementerian PUPR menjadi salah satu Kementerian dengan alokasi anggaran  belanja modal terbesar. Pada tahun 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun dimana sekitar 84% atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

LKPP memiliki tiga katalog elektronik yakni Katalog Nasional yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Sektoral yang disusun dan dikelola oleh Kementerian dan Katalog Daerah yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Selain Kementerian PUPR, terdapat empat kementerian lain yang menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan e-katalog sektoral, yakni  Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pertanian. (cla/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!