Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Status:
DICABUT
Digantikan dengan:
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024