Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan komitmen dalam pengendalian gratifikasi dan tindakan korupsi dengan melakukan kegiatan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS), pada Selasa (28/06) secara daring. Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 38 dalam skala 0-100 atau naik 1 poin dari tahun sebelumnya yang mengakibatkan peringkat Indonesia naik dari posisi 102 menjadi 96 dari 180 negara data tersebut berdasarkan Transparency International Indonesia (TII) Tahun 2021,.
Menurut TII salah satu area yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan/birokrasi. Skor dari sektor ini cenderung stagnan, yaitu 92% masyarakat menilai bahwa korupsi merupakan masalah besar dan 30% pengguna layanan publik melakukan penyuapan dalam 12 bulan terakhir.
“Pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan perlu diterapkan oleh seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, baik para pejabat struktural, fungsional, staf pelaksana baik ASN maupun non ASN untuk menjaga integritas dan profesionalitas sesuai dengan nilai – nilai yang tercantum dalam BerAkhlak dan iProve. Sedangkan, Whistleblowing System (WBS)adalah wadah atau saluran pelaporan terkait pelanggaran – pelanggaran atas penyimpangan yang terjadi di lingkungan organisasi beserta cakupannya,” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan bahwa reformasi birokrasi (RB) menjadi langkah awal yang bisa dilakukan dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Terdapat tiga sasaran yang harus dicapai melalui Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian PUPR telah melakukan strategi guna mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
9 Strategi tersebut terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ; Perkuatan SDM ; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) ; Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP ; Risk Management di Unor, Balai, dan Satker ; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0). Selain itu, Kementerian PUPR membentuk unit pengendalian gratifikasi yang dibentuk/ditunjuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono/ Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan tugas Pengendalian Gratifikasi di Kementerian/Unor.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR yang diwakili oleh Inspektur VI Moch. Yusuf Hariagung dalam paparannya menyampaikan bahwa setiap pegawai dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal Pegawai dan Penyelenggara Negara menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, Pegawai dan Penyelenggara Negara harus menyampaikan kepada UPG Kementerian dan/atau UPG Unit Organisasi untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Dijelaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi menjelaskan tentang kewajiban dan larangan dengan ketentuan bagaimana sikap menerima gratifikasi bagi pegawai/penyelenggaara Negara di Kementerian PUPR. Jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh pegawai/penyelenggara Negara di Kementerian PUPR. Pelaporan gratifikasi ketentuan gratifikasi/penolakan gratifikasi, tata cara pelporan. Tindak lanjut pelaporan status gratifikasi. Sementara itu, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) saat ini telah terdiri dari tingkat Kementerian, Unit Organisasi, dan Satgas Pengendalian Gratifikasi. Dalam Permen ini juga menjelaskan tentang hak dan perlindungan pelapor penerimaan/penolakan gratifikasi.” Ungkap Inspektur VI Moch. Yusuf Hariagung
Yudha Mediawan mengatakan melalui kegiatan ini, seluruh pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memahami, mengelola segala bentuk gratifikasi dan benturan kepentingan yang seringkali tidak disadari serta memberikan pengetahuan mengenai WBS melalui kanal – kanal yang tersedia serta dapat berkomitmen untuk selalu menjaga dan meningkatkan integritasnya dalam pelaksanaan seluruh tugas dan fungsinya. (An&dri).