Workshop Pengembangan Jasa Konstruksi di Masa Transisi

WhatsApp Image 2021 04 26 at 11.14.18

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dilakukan melalui satu Lembaga yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dimana disebutkan juga pada Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 bahwa “LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.”

Dengan adanya pelantikan pengurus LPJK Periode 2021-2024 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024, maka masa transisi mulai berlaku dan akan berakhir setelah ditetapkan pedoman pemberian lisensi LSBU, rekomendasi lisensi LSP serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang telah mendapatkan lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat tetap menjaga kontinuitas pelayanan publik yang responsive dan akuntabel dibutuhkan sinergi antara seluruh pihak yang terkait pada proses pelayanan di masa transisi ini.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, maka perlu adanya penyamaan persepsi antara asosiasi yang telah terakreditasi maupun asosiasi yang belum terakreditasi namun memiliki hak validasi dan verifikasi awal (VVA) terhadap mekanisme sertifikasi di masa transisi ini.

Sedangkan dalam hal penyelenggaraan sertifikasi, telah diterbitkan 2 (dua) kebijakan yakni Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja pada masa transisi dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi. Dimana Balai Jasa Konstruksi Wilayah melaksanakan tugas sebagai Tim Pelaksana Sertifikasi dan membantu penyelenggaraan pelaksanaan sertifikasi di tingkat Provinsi selama masa transisi.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana ST.,M.Sc dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa peran aktif seluruh pihak terhadap kelancaran proses sertifikasi baik Sertifikasi Kompetensi Kerja maupun Sertifikasi Badan Usaha sangatlah penting, sehingga seluruh pihak dalam hal ini Balai Jasa Konstruksi Wilayah, Asosiasi dan Asesor diharapkan dapat bersinergi dengan baik dalam rangka menghindari penumpukan permohonan.

Beliau juga menyampaikan agar Tim Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi, dimohon terus melakukan komunikasi secara aktif kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Pengurus LPJK dan jajarannya terkait proses sertifikasi baik Sertifikasi Kompetensi Kerja maupun Sertifikasi Badan Usaha. Begitupun dengan asosiasi yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi namun telah memiliki hak VVA agar benar-benar melakukan proses validasi dan verifikasi secara final terhadap permohonan yang masuk.

Kegiatan Workshop Pengembangan Jasa Konstruksi di Masa Transisi yang diadakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar ini dihadiri oleh Masyarakat Jasa Konstruksi yang berasal dari Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Asesor Kompetensi Tenaga Kerja serta Asesor Badan Usaha se-Sulawesi kurang lebih sebanyak 200 orang. -Dita Nurul Prasetia-

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!