UU JASA KONSTRUKSI BARU BERORIENTASI PADA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI SECARA UTUH

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (22/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (22/3).

UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini merupakan UU pengganti dari Undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 18 Tahun 1999. Undang-Undang yang baru telah disahkan dan berlaku sejak 12 Januari 2017.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib sebagai salah satu narasumber kegiatan ini menggarisbawahi peraturan-peraturan yang tercantum pada Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru ini. Salah satunya yaitu pembagian peran kepada Pemerintah Daerah. Hal ini bukan untuk melepaskan seutuhnya tanggung jawab Pemerintah Pusat, namun untuk bersama-sama mencapai tujuan dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi.

“UU Jasa Konstruksi ini tidak hanya berorientasi pada urusan bidang PUPR tetapi juga mencakup penyelenggaraan konstruksi di Indonesia secara utuh.”, ujar Yusid.

Adapun arah kebijakan pembinaan konstruksi di Indonesia menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai menyampaikan salah satunya mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Ia juga menjelaskan rencana kegiatan yang dapat difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang diuraikan sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing Direktorat. Melalui UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini maka penting bagi semua pihak untuk memahami tanggung jawab dan kewenangan masing-masing, serta menjalankan amanah dari UU tersebut.

Di masa mendatang, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan melakukan konsolidasi untuk mendorong jasa konstruksi untuk dapat menjadi produktif, bermutu, dan memiliki iklim usaha yang kondusif. Diharapkan dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak, tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi diharapkan dapat terwujud.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis. Kegiatan ini merupakan forum sosialisasi pertama yang dilaksanakan secara eksternal oleh Kementerian PUPR. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi internal pada Kamis lalu (9/3). (cha/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!