Pembangunan Infrastruktur menjadi program andalan Pemerintah untuk memulihkan perekonomian bangsa, terutama pasca pandemi covid-19. Tentunya untuk dapat mewujudkannya diperlukan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) agar penyelenggaraan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan, dan tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, serta memenuhi prinsip Konstruksi Berkelanjutan.
Untuk mendukung percepatan implementasinya, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RAPERMEN) PUPR sebagai Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, secara daring Kamis (18/03) di Jakarta.
“Cikal bakal perwujudan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sejalan dengan amanat UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang selanjutnya mengalami perubahan pada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkeselamatan di Indonesia. Hal ini juga menandai bahwa kita harus meninggalkan konstruksi yang konvensional dan beralih menuju konstruksi yang berkelanjutan” demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri PUPR sebagai Amanat PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017, Kamis (18/03) secara daring.
Terdapat tiga pembahasan pada acara yang diikuti para pakar, senior dan engineer mulai dari Praktisi, Penyedia Jasa, Komite Keselamatan dan juga Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini, yaitu : RAPERMEN terkait Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan. Ketiga Rapermen tersebut ditujukan untuk mewujudkan bangunan gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan, dimulai dari tahapan perencanaan umum, pemrograman, konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
Rancangan Peraturan Menteri PUPR Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan ini akan menjadi acuan utama dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, mengingat Konstruksi Berkelanjutan mempunyai 3 (tiga) pilar dasar, yakni: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan, dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.
“Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Jangan dilihat sebagai beban, justru merupakan panggilan, sebab pekerjaan yang dilakukan dengan prinsip keselamatan, maka multiplier effect yang didapat tidak semata pada pekerjaan tersebut, tetapi keuntungan makro dalam rangka menggerakan roda ekonomi dan investasi”, ungkap Trisasongko Widianto.
Ditambahkan oleh Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik bahwa Rancangan Peraturan Menteri PUPR ini juga akan mengatur tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, yang ditujukan untuk menjadi solusi dalam mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun. Selain itu, akan tercipta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna dan Penyedia Jasa, terutama jika terjadi kegagalan bangunan.
Pada hari Jumat (19/3), masih dalam rangkaian acara yang sama, Plt Dirjen Bina Konstruksi Trisasongko Widianto membuka acara konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR sebagai Amanat PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengundang pihak terkait, seperti Sekretariat Kabinet RI, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Pakar Jasa Konstruksi, Perguruan Tinggi, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi, yang dilaksanakan di Hotel Aviary Tangerang (Jumat, 19/3).
Pada kesempatan ini Plt Dirjen Bina Konstruksi berharap dalam acara konsultasi publik ini seluruh peserta dapat berpartisipasi sehingga rancangan ini dapat segera diselesaikan tepat waktu agar secepat mungkin dapat diterapkan di lapangan.
“Tidak bosan saya mengingatkan bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 ini, pencegahan dan pengendalian tetap diutamakan untuk insan jasa konstruksi di mana pun berada. Sebagaimana diamanahkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 dalam Pasal 84 K ayat (2), bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja mencakup pemenuhan terhadap pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya”, tegas Trisasongko.*