Menindaklanjuti upaya membuat peraturan turunan baru pelaksanaan Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat UUJK No. 02 Tahun 2017, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan Penjaringan Aspirasi Penyusunan Peraturan Turunan Pelaksanaan Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Senin (07/08) di Manado, Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti upaya membuat peraturan turunan baru pelaksanaan Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat UUJK No. 02 Tahun 2017, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan Penjaringan Aspirasi Penyusunan Peraturan Turunan Pelaksanaan Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Senin (07/08) di Manado, Sulawesi Utara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-undang yang berlaku sejak 12 Januari 2017 ini, sudah berpihak kepada pengguna dan penyedia jasa konstruksi serta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memajukan pembangunan infrastruktur di daerah lebih luas dibandingkan pada UUJK yang sebelumnya. Tentunya melalui pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah Pusat.
Dibutuhkan peran pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan untuk mendapatkan Aspirasi, masukan dan diskusi bersama pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, sebagai bahan rancangan turunan pelaksanaan Undang-Undang No.02 Tahun 2017.
“Saat ini di Manado sedang dibangun jembatan Soekarno, pertanyaannya apakah sudah melibatkan sumber daya manusia lokal dalam proses pembangunannya. Jika belum, sudah saatnya pada proyek-proyek seperti itu kedepan, dapat melibatkan SDM daerah dalam proses pembangunannya”, ujar Panani.
Disinilah peran Pembina jasa konstruksi, untuk membina para SDM lokal agar mampu dan ikut terlibat dalam pembangunan daerahnya. Sehingga dalam proyek selanjutnya dapat melibatkan SDM daerah bukan lagi yang berasal dari kantor pusat.
Perlu diketahui bersama bahwa penyusunan rancangan peraturan peremerintah tentang pembinaan dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi ini berdasarkan hukum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang No. 02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11 terkait tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, mengenai pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sistem informasi jasa konstruksi, dan partisipasi masyarakat.
Dengan pembangunan infrastruktur yang layak, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Dasar Negara RI Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Sebab sektor jasa konstruksi merupakan pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat. (dri/tw)