Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan di Regional Sumatera I yang terdiri dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin yang membuka acara ini, Rabu (23/1) menyatakan bahwa adanya Peraturan ini menjadi salah satu upaya nyata untuk mewujudkan percepatan infrastruktur bidang PUPR di Indonesia sekaligus melindungi baik Badan Usaha sebagai pelaku sektor konstruksi maupun masyarakat konstruksi pada umumnya sebagai pengguna. “Pemerintah akan selalu melindungi seluruh Sumber Daya Konstruksi, termasuk Badan usaha Konstruksi melalui Sertifikasi sebagaimana amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017. Dengan demikian masyarakat sebagai pengguna juga akan terjamin ”, ujar Syarif.
Inti dari telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, melindungi pengembang perumahan selaku pengusaha, serta melindungi masyarakat selaku konsumen. Hal tersebut di atas dilakukan melalui sertifikasi, kualifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pasal 13 huruf J, sehingga dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) bidang PUPR sebagai pedoman penyelenggaraan KPBU di bidang PUPR, termasuk Unit Organisasi di Kementerian PUPR, pemerintah daerah selaku penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK), serta pihak-pihak lain yang berperan dalam pelaksanaan KPBU bidang PUPR, sehingga sinergi diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat tercapai.
Diharapkan melalui terbitnya Peraturan Menteri PU Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri PU Nomor 21 Tahun 2018 menjadi sarana untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang masif dan berkualitas.(ca/tw)